Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Soal Bansos Judi "Online", Anggota DPR: Mereka Bukan Korban, tetapi Pelaku Pidana

2024-06-19 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menyatakan,pelaku judi online semestinya tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah atas perbuatannya.

Wisnu menegaskan,praktik judi online adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga pelakunya tidak bisa disebut sebagai korban,apalagi jika mendapatkan bantuan sosial.

"Kami tolak inisiasi dari Pak Muhadjir Effendy untuk memberikan bansos kepada para pelaku judi online ini. Mereka bukan korban,mereka adalah pelaku dan ini adalah tindakan pidana," kata Wisnu dalam keterangan video,Rabu (19/6/2024).

Wisnu pun memperingatkan pemerintah agar tidak melakukan blunder dalam memberantas judi online.

Baca juga: Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin,Bukan Penjudi Online

Ia meminta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang telah ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online untuk tidak tebang pilih menangkap para pihak terkait judi online.

"Kami harap jangan tebang pilih,Pak,segera tangkap mereka,apakah bandarnya,artis yang mengendorsenya,atau para pelaku itu sendiri. Jangan blunder kemudian dana bansos diberikan kepada mereka," kata Wisnu.

Wisnu juga menekankan bahwa,judi online dapat menimbulkan tindak pidana lain seperti pembunuhan hingga perampokan.

Oleh sebab itu,ia berpaandangan,judi online sangat merusak sendi-sendi bermasyarakat di Indonesia.

Wisnu pun mengutip laporan Pusat Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang hasil judi online sepanjang 2023 mencapai angka Rp 327 triliun.

Baca juga: Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum,Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

"Fantastisnya,baru di kuartal pertama 2024 dari Januari sampai Maret itu sudah di atas Rp 100 T,bagaimana meresahkannya," ucap Wisnu.

Diberitakan sebelumnya,Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini,misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta Pusat,Kamis (13/6/2024).

Muhadjir pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Muhadjir bilang,judi online memiskinkan masyarakat sehingga korban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca juga: Pelaku Judi Online Tak Selalu Miskin,Bansos Bukan Solusinya

Belakangan,Muhadjir menjelaskan bahwa pihak-pihak yang akan menerima bansos adalah anggota keluarga pelaku judi online.

Sementara,ia menegaskan,pelaku judi online tetap harus diproses secara hukum.

"Perlu dipahami ya,jangan dipotong-potong,kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana,nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng,Jakarta,Senin (17/6/2024),dikutip dari Antaranews.

Ia menyebutkan,keluarga bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental,bahkan sampai berujung kematian sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap