2024-06-29 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Politikus PDI-P Henry Yosodiningrat menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menggunakan metode hukum politik dalam penegakan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Diketahui,Hasto dipanggil dalam waktu yang hampir bersamaan oleh Polda Metro Jaya dan KPK,periode Juni ini.
Henry menduga pemanggilan oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut erat kaitannya karena sikap atau pernyataan Hasto yang keras terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena sikap politik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan terhadap Presiden Jokowi,mungkin telah mengganggu perasaan beberapa pihak,sehingga menjadi penyebab dipanggilnya Hasto Kristiyanto,oleh dua lembaga penegak hukum pada waktu bersamaan,yaitu KPK dan Polri," kata Henry dalam acara focus group discussion di Jakarta Selatan,Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK Usai Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku
"Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan KPK,terhadap Hasto,telah menjadi tontonan publik bahwa Polri dan KPK sedang melakukan penegakan hukum dengan metode hukum politik," lanjutnya.
Advokat senior ini mencontohkan metode hukum politik itu bisa dilihat dari tata cara KPK ketika memeriksa Hasto 10 Juni lalu. Hasto dipanggil untuk didalami informasi tentang keberadaan Harun Masiku,eks kader PDI-P yang merupakan tersangka dugaan suap dan masih masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Menurut Henry,kasus Harun Masiku sendiri merupakan kasus musiman yang bisa muncul pada waktu-waktu tertentu.
"Kasus Harun Masiku oleh KPK terlanjur menjadi kasus musiman politik. Kadang muncul,hilang,nanti pada musim tertentu,muncul lagi gitu ya. Kasus Harun Masiku di KPK,jadi kasus musiman politik," ujarnya.
Baca juga: Harun Masiku Disebut Tak Mungkin Buron 4,5 Tahun Tanpa Dibiayai Pihak Tertentu
Henry juga turut menyoroti gawai dan beberapa dokumen Hasto yang diambil paksa KPK pada pemeriksaan 10 Juni lalu.
Henry melihat,diambilnya gawai dan beberapa dokumen partai secara paksa itu termasuk melengkapi cara-cara hukum politik.
"Oleh sangat banyak pihak yang mengerti tata cara kerja KUHAP yang benar,tidak ragu menyebutnya sebagai perampokan. Untuk itu,focus group discussion ini merupakan cara untuk menganalisis,menelaah dan menyikapi segala bentuk kesalahan dalam tata cara penegakan hukum yang pernah dan sedang akan terjadi," ungkap dia.
Baca juga: Menkumham Tegaskan Tak Lindungi Harun Masiku Meski Sama-sama Kader PDI-P
Sebagai informasi,Hasto dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atas pelaporan terkait dugaan menebarkan berita bohong kepada publik.
Ucapan Hasto di sebuah wawancara stasiun televisi dianggap memunculkan aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Jakarta beberapa waktu lalu. Atas hal itu,ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Tak berselang lama,Hasto dipanggil KPK untuk menjadi saksi.
KPK mengaku ingin mendalami Hasto terkait informasi keberadaan Harun Masiku.
Harun diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina,untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23