Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Cak Imin Bilang Pansus Evaluasi Haji Bakal Bekerja di Masa Reses DPR

2024-07-09 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan,panitia khusus (pansus) evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 bakal bekerja pada masa reses DPR RI.

Sebab,masa reses itu mulai berlangsung 12 Juli 2024 hingga nanti dibuka kembali pada sidang tahunan 16 Agustus 2024.

“(Pansus) akan berjalan pada masa reses ini,” ujar Muhaimin di Gedung DPR RI,Senayan,Jakarta,Selasa (9/7/2024).

Ia pun optimis,di sisa waktu periode anggota dewan 2019-2024 ini pansus evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 bisa berjalan optimal.

Baginya,masih ada cukup waktu sampai September mendatang.

“Saya kira masih ada bulan Juli,Agustus,September,cukuplah untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan. Merubah cara penyelenggaraan haji supaya lebih baik,” sebut dia.

Baca juga: DPR Sahkan Pansus Haji,Menag: Kita Ikuti Saja...

Ia menjelaskan,nantinya para anggota pansus bakal segera berembug untuk menentukan struktur kepemimpinannya.

Dalam rapat paripurna hari ini,telah ditetapkan setidaknya 30 anggota dari semua fraksi menjadi bagian dari pansus.

Di antaranya 7 orang dari PDI-P,4 orang dari Partai Golkar,4 orang dari Partai Gerindra,3 orang dari Partai Nasdem,3 orang dari PKB,3 orang dari Partai Demokrat,3 orang dari PKS,2 orang dari PAN,dan 1 orang dari PPP.

“Panitia yang disahkan oleh paripurna tadi rapat untuk menyusun pimpinan dan anggotanya,” imbuh dia.

Diketahui pansus evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 diusulkan dengan alasan utama dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyatakan penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat 2.

"Disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,sehingga Keputusan Menag Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 2024 M bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," paparnya.

Selain itu yang menjadi konsen para anggota dewan meminta dibentuknya pansus tersebut adalah buruknya pelayanan untuk jemaah haji di Arafah,Muzdalifah,dan Mina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap