Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Susul Gerindra, Nasdem Dukung Ariza-Marshel Maju Pilkada Tangsel

2024-07-13 HaiPress


JAKARTA,iDoPress - Partai Nasdem mengeluarkan rekomendasi dukungan untuk mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza Patria dan komika Marshel Widianto untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024.

Rekomendasi itu diberikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Jakfar Sidik di Nasdem Tower,Gondangdia,Menteng,Jakarta,Jumat (12/7/2024).

“DPP Partai Nasdem dalam hal ini badan pemenangan pemilu (bappilu) kembali mengeluarkan rekomendasi untuk calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan,” ujar Jakfar dalam keterangannya,Sabtu (13/7/2024).

Baca juga: Cari yang Mau Dukung Reza-Marshel,Gerindra Tangsel Incar Parpol Koalisi di Tingkat Provinsi

“Kepada saudara Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto,” sambungnya.

Dengan demikian,saat ini Ariza-Marshel sudah mendapatkan dua dukungan dari partai politik (parpol) tingkat pusat.

Sebelum Partai Nasdem,Partai Gerindra sudah lebih dulu mendukung keduanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menekankan agar publik tak memandang remeh Marshel.

Baginya,Marshel adalah seorang stand up comedian yang cukup kritis dan punya kapasitas sebagai politikus.

Baca juga: Mahasiswa Tangsel Tolak Pencalonan Marshel karena Kasus Asusila,Gerindra: Harus Ada Bukti Hukum

"Pak Marshel juga seorang seniman ya,kita tidak boleh memandang remeh seniman ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan,Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya,Partai Gerindra telah lebih dulu mengumumkan akan memajukan Riza Patria dan komika Marshel Widianto sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel.

Sebagai informasi,pada Pemilu Legislatif Tangerang Selatan 2024,Partai Gerindra memperoleh 85.857 suara dan diperkirakan akan mendapat 6 kursi di DPRD Tangsel. Sementara Nasdem hanya memiliki 1 kursi.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Selain jumlah kursi,setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya,jika memperoleh 25 persen suara sah pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Itu artinya,parpol membutuhkan lebih dari 10 kursi untuk bisa mengajukan paslon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap