2024-07-16 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU)) Kementerian Agama Hilman Latif mengungkapkan,kewajiban vaksin meningitis untuk jemaah umrah kembali diberlakukan setelah sempat dihentikan pada tahun 2022.
"Untuk vaksin meningitis nanti kita sampaikan,sudah ada edaran dari Kemenkes,dari Sekjen bahwa jamaah umrah diharuskan menggunakan vaksin meningitis,saya rasa sudah ada jawabannya itu," kata Hilman dalam acara temu media di Menteng,Jakarta Pusat,Senin (16/7/2024).
Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/3717/2024 yang dirilis dalam situs Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno-Hatta,bbkksoetta.com.
Baca juga: Penyebab dan Gejala Meningitis yang Perlu Diwaspadai,Salah Satunya Sakit Kepala
Dalam surat edaran itu disebutkan,Kerajaan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan bagi jemaah yang akan umrah dan haji.
"Vaksin Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajbian bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah," tulis edaran yang ditandatangani Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha,11 Juli 2024.
Dalam edaran itu juga disebutkan,jemaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat diwajibkan melakukan vaksinasi.
Baca juga: Cara Daftar dan Cek Vaksin Meningitis secara Online Lewat Aplikasi Satu Sehat
Sebab,vaksinasi menjadi perlindungan bagi jemaah dari penyakit menular saat bepergian ke Arab Saudi.
Edaran tersebut juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan sosialisasi kepada penyelenggara haji dan umrah terkait kewajiban vaksin tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23