2024-07-16 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Presiden Joko Widodo menyatakan,pemberian hak guna usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga mampu mencapai 190 tahun dalam dua siklus bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya.
Jokowi mengatakan,kebijakan yang tertuang dalamPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan Undang-Undang IKN.
"(Aturan HGU 190 tahun) Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma,Jakarta Timur,Selasa (16/7/2024).
Jokowi mengatakan,investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.
Baca juga: Menyoal HGU Investor hingga 190 Tahun,Bom Waktu dan IKN for Sale
Adapun pembangunan sarana dan prasarana lain di IKN sumberdananya berasal dari para investor.
"Yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti,kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi,kepada investor baik dalam dan luar negeri," ucap Jokowi.
Ketentuan mengenai masa HGU hingga 190 tahun ini diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
Dikutip dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut,Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Kemudian,OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor,yang dimuat dalam perjanjian.
Baca juga: Izin HGU IKN hingga 190 Tahun Diteken Jokowi,Mendag: Yang Berminat Investasi Jadi Lebih Cepat
Khusus HGU,jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama adalah hingga 95 tahun,dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula.
Dengan demikian,HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.
Untuk perpanjangan,perlu ada syarat-syarat yang dipenuhi,yaitu tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan,sifat,dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
Lalu,pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi telantar.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN,Atur soal Ganti Rugi Lahan hingga HGU
Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera berpandangan,pemberian HGU hingga 190 tahun seolah-olah menjual IKN kepada investor.
"HGU diobral sampai 90 tahun,ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk,” ujar Mardani dalam keterangannya pada Kompas.com,Sabtu (13/7/2024).
Menurut dia,HGU hingga 95 tahun mirip dengan kondisi Indonesia sebelum merdeka. Padahal,pada zaman penjajahan,pemerintah Belanda pun sangat hati-hati dalam pemberian HGU.
Ia lantas menyesalkan sikap Jokowi karena dianggap tidak memikirkan warga asli IKN.
"Seperti masyarakat adat,para petani,dan nelayan,aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan,pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23