Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Disdik Sebut 51 Siswa Depok yang Tersandung Kasus "Cuci Rapor" Bisa Pakai Sisa Kuota Kelas SMA Negeri

2024-07-19 HaiPress

DEPOK,KOMPAS.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok bakal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengoptimalkan penerimaan siswa baru di SMA negeri di Depok untuk menampung 51 siswa yang tersandung kasus "cuci rapor".

Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno mengatakan,optimalisasi tersebut memungkinkan mengingat siswa di setiap kelas di SMA Negeri rata-rata berjumlah 32 orang.

"Karena saat ini satu kelas diinformasikan (rata-rata) 32 anak,sehingga kalau misalkan satu kelas bisa sampai 36 orang,kan lumayan itu empat dikali berapa kelas," kata Sutarno saat dihubungi Kompas.com,Jumat (19/7/2024).

Sutarno menyebut,optimalisasi ini bisa jadi solusi bagi 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok yang tersandung kasus manipulasi nilai rapor yang statusnya kini dianulir di SMA negeri.

"Kan (nanti) bisa ditempati oleh anak-anak SMA di Kota Depok ataupun penempatan kuota bagi yang lebih prioritas," ujarnya.

Baca juga: Kasus Cuci Rapor 51 Siswa Depok,Disdik Akan Minta Pemprov Buka Jalur Optimalisasi SMA Negeri

Sutarno mengungkapkan,usul penyediaan jalur optimalisasi itu berasal dari sejumlah orangtua murid SMPN 19 Depok yang terlibat perkara manipulasi nilai rapor.

Oleh karena itu,kata Sutarno,pihaknya sedang berproses untuk bersurat terkait ini ke Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin,melalui tembusan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Mengusulkan atau mengirim surat kepada Pak Pj Gubernur Jawa Barat agar kuota optimalisasi tersebut di SMA yang ada di kota Depok sebagaimana yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya," jelas Sutarno.

"Rencananya ini dalam jangka waktu dekat dan saat ini sedang proses untuk pembuatan surat tersebut," tambahnya.

Sebelumnya,sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.

Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi (Kemdikbudristek).

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek,mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata,nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa BaratMochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com,Selasa (16/7/2024).

Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.

Baca juga: Kasus Cuci Rapor Siswa SMPN 19 Depok Masih Diaudit Itjen Kemendikbud,Belum Ada yang Disanksi

"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade.

Terpisah,Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden tersebut.

"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com,Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan,pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini,51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap