2024-07-25 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait pengaturan izin tambang di Maluku Utara saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Batubara),Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Tebet,Jakarta Selatan,Rabu (24/7/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan,dokumen yang disita itu terkait kasus dugaan suap,gratifikasi,dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut,” kata Tessa dalam keterangan tertulis,Kamis (25/7/2024).
Perkara izin tambang itu menyangkutsuap dari pengusaha sekaligus eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut,Muhaimin Syarif.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba,Kementerian ESDM Buka Suara
Tessa mengatakan,saat ini tim penyidik masih mendalami hasil penggeledahan tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujar dia.
Dalam perkara ini,KPK menduga Muhaimin menyuap Abdul Gani Rp 7 miliar terkait pengurusan izin tambang,proyek,hingga pengurusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Abdul Gani disebut menerima suap dari sejumlah pihak,termasuk terkait perizinan tambang.
Baca juga: KPK Akui Cukup Lama Mencari Keberadaan Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara
Abdul Gani saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur,suap jual beli jabatan,hingga uang dari pengusaha tambang.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini,perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14