Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Ide TNI Dilibatkan Tanggulangi Narkoba Dinilai Tak Sesuai Kompetensi

2024-07-25 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Wacana melibatkan TNI dalam penanggulangan narkotika dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) melalui revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 dianggap tidak sejalan dengan tujuannya dan kompetensi.

Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri,perluasan dan penambahan jenis-jenis OMSP dalam revisi UU TNI memperlihatkan hasrat politik buat memperluas keterlibatan peran militer di luar sektor pertahanan negara.

"Beberapa penambahan tersebut di antaranya tidak berkaitan dengan kompetensi militer,seperti penanggulangan narkotika,prekursor dan zat adiktif lainnya," kata Gufron dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang diperoleh,terdapat usulan penambahan OMSP menjadi 19 jenis,dari yang sebelumnya berjumlah 14 jenis.

Baca juga: Usul Penambahan OMSP Dianggap Hendak Melebarkan Peran TNI di Luar Pertahanan


Menurut Gufron,jika wacana penambahan jenis OMSP itu disetujui maka kemungkinan besar akan terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebab selama ini penegakan hukum dalam hal narkotika dilakukan oleh Polri dan BNN.

"Penting untuk diingat TNI tidak dimaksudkan sebagai aparat penegak hukum akan tetapi TNI dibiyai,dipersenjatai,dipenuhi kebutuhan Alutsista canggihnya semata dipersiapkan sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan bukan sebagai penegak hukum," papar Gufron.

Baca juga: Soal Ide TNI Berbisnis,Agus Widjojo: Fungsi Pertahanan Hanya Boleh Didanai APBN

Sebelumnya diberitakan,DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU TNI pada 8 Juli 2024 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap