Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Jokowi Ungkap Alasan Beri Izin Tambang untuk Ormas Agama, Berawal dari Banyaknya Komplain

2024-07-26 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan mengapa ia akhirnya menerbitkan aturan yang memberi izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Menurut Presiden,hal itu berawal dari keluhan yang diterimanya saat berkunjung ke pondok pesantren (ponpes) maupun berdialog di masjid-masjid.

"Banyak yang komplain kepada saya,'Pak kenapa tambang-tambang itu banyak yang diberikan kepada yang gede-gede? Perusahaan-perusahaan besar? Kami pun kalau diberi konsesi itu juga sanggup kok"," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang,Jawa Tengah,sebagimana dilansir keterangan resmi,Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Bendum Beri Isyarat Muhammadiyah Terima Pengelolaan Izin Tambang untuk Ormas

"(Itu disampaikan) Waktu saya datang ke pondok pesantren,berdialog di masjid. Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu,ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang," katanya.

Namun,Jokowi mengingatkan aturan pengelolaan tambang diberikan kepada badan usaha yang ada di dalam ormas.

Baik badan usaha berbentuk perseroan (PT),persekutuan komanditer (CV) ataupun lainnya.


Baca juga: Ketimbang Urus Tambang,PP Muhammadiyah Harusnya Fokus Pada Isu Transisi Energi

"Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu,endak. Kalau memang berminat,ada keinginan,regulasinya sudah ada," tegas Jokowi.

Dalam kesempatan itu,Kepala Negara pun memberikan respons soal keputusan Muhammadiyah yang akhirnya menerima izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan.

Menurut Presiden,pada dasarnya pemerintah ingin ada keadilan ekonomi.

"Kita ini kan ingin memeratakan ekonomi. Kita ingin keadilan ekonomi," ujar Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap