2024-07-26 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Polisi menangkap dua pria berinisial MJ (21) dan MRA (23) yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Penjaringan,Jakarta Utara.
Kedua pelaku di tangkap di dua lokasi berbeda. MJ dibekuk di Jalan Pluit Selatan,sedangkan MRA di persimpangan Jalan Muara Baru.
"Waktu kejadian itu tanggal 10 Juli 2024. (Penangkapan) pukul 04.00 WIB," ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya dalam keterangannya,Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Diacungkan Sajam Saat Bubarkan Tawuran Seorang Diri di Bekasi,Bripka Yophi Ikuti Naluri
Penangkapan MJ dan MRA berawal saat anggota Presisi Polda Metro Jaya yang sedang patroli di sekitar kawasan Penjaringan,Jakut melihat segerombolan anak muda sedang konvoi di jalan.
Polisi kemudian memberhentikan segerombolan pemuda itu,namun mereka justru melarikan diri hingga menimbulkan kecurigaan.
"Sehingga kami melakukan pengejaran dan ditangkap MJ dan MRA. Dan ditemukan senjata tajam jenis celurit. Celurit pertama berwarna biru dan satunya lagi bergagang kayu warna hitam," kata Agus.
Baca juga: 2 Kali Lepas Tembakan Peringatan,Bhabinkamtibmas di Bekasi Bubarkan Pelajar yang Hendak Tawuran
Kepada polisi,MJ dan MRA mengaku,kedua celurit itu adalah milik mereka yang akan digunakan untuk tawuran dengan kelompok lain. Kini,celurit dan dua sepeda motor disita polisi sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya,MJ dan MRA dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Kedapatan Membawa Senjata Tajam.
"Untuk ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23