2024-07-30 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Pemuda berinisial MAF (20) asal Bandung menyediakan puluhan konten pornografi anak di kanal Telegram miliknya.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com,setidaknya ada 23 konten pornografi yang dijajakan MAF.
“Tersangka menawarkan berbagai koleksi video pornografi anak di channel Telegram miliknya. Ada yang nama kontennya Loli,Silbee,Msbree,dan lain-lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan,Selasa (30/7/2024).
Ade Safri menerangkan,konten-konten tersebut didapatkan MAF dari internet dan media sosial. MAF lalu menghimpun video-video tersebut dan disimpan rapi dalam ponsel miliknya.
Baca juga: Nilai Transaksi Eksploitasi dan Pornografi Anak di Indonesia Capai Rp 127 M
“Tersangka mendapatkan gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial. Dia unduh dan simpan di ponsel miliknya,” ucap Ade.
Jika ada seseorang yang berminat untuk berlangganan,MAF baru mengirimkan koleksi videonya.
Adapun MAF menyediakan dua paket pembelian konten pornografi anak. Pertama,berlangganan selama satu bulan. Lalu yang kedua,yakni membeli konten secara eceran.
“Untuk berlangganan,dihargai Rp 165.000 selama satu bulan. Kalau konten eceran,dihargai Rp 15.000 per jenis video,” kata Ade.
Baca juga: Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Langganan Rp 165.000
Sebagai informasi,penangkapan MAF bermula saat penyidik melakukan patroli siber di media sosial pada 24 Juli 2024.
Penyidik lalu menemukan akun X @DeflamingoOfc yang diduga mempromosikan konten pornografi anak.
“Pelaku mengiklankan konten video bermuatan asusila atau pornografi melalui akun X. Dia membagikan cuplikan video di X untuk menarik pelanggan,” Ade.
Ketika pelanggan sudah tertarik dengan konten yang disediakan,MAF mengarahkan para pelanggannya menuju akun Telegram yang telah dibuat.
Baca juga: Pemuda Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram Raup Keuntungan Rp 5-7 Juta Per Bulan
Dalam akun Telegram dengan username @DEFLAMINGOOFC,MAF menyediakan konten pornografi yang telah diberi nama Loli,Nanachan,Rissamishu,Micanesan,hingga Chella.
Adapun MAF diciduk dua hari setelah penyidik menemukan akunnya. Pelaku ditangkap di sebuah kos yang ada di Kota Bandung,Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,MAF kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjualan konten pornografi anak.
Hal itu didasari dari keterangan saksi dan bukti konkret berupa akun telegram yang dikelola MAF.
MAF dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15