2024-07-31 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk,Emirsyah Satar.
Emirsyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
Eks Dirut Garuda Indonesia itu disebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menuntut delapan tahun penjara kepada Emirsyah Satar.
Selain pidana badan,Emirsyah Satar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan. Tak hanya itu,eks Dirut Garuda ini juga dituntut pidana uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD).
Baca juga: Bacakan Pleidoi,Emirsyah Satar Sebut Perkara Pengadaan Pesawat yang Diusut Kejagung Sama dengan KPK
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Rianto.
Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Emirsyah. Dalam perkara pertama,Ia terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia.
Sebelumnya,Emirsyah Satar menilai,perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai Garuda Indonesia yangditangani Kejagung sama dengan perkara yang pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK,dakwaan yang diberikan kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini,yaitu mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” kata Emirsyah Satar dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu 17 Juli 2024.
Di hadapan majelis hakim,Emirsyah Satar mengakui pernah menerima uang dari pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd,Soetikno Soedarjo.
Namun,penerimaan uang terkait pengadaan pesawat di maskapai pelat merah yang dipimpinnya itu telah diadili oleh Komisi Antirasuah.
Baca juga: Eksepsi Ditolak,Perkara Emirsyah Satar Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
“Saat itu,saya mengakui dan menyesal atas kekhilafan saya karena telah menerima pemberian dari Soetikno Soedarjo,yang merupakan teman lama saya,” kata Emirsyah Satar.
“Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” ucapnya.
Emirsyah mengeklaim,perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor sama persis dengan perkara terdahulu. Ia pun membantah telah melakukan intervensi atas pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23