2024-08-06 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mulai menggelar rangkaian persidangan sengketa ulang Pileg 2024 pada Jumat (9/78/2024) pekan ini.
"Jadwal dimulai 9 Agustus 2024," kata juru bicara MK,Fajar Laksono,kepadaKompas.com,Selasa (6/8/2024).
Dikutip dari laman resmi MK,total terdapat 8 gugatan sengketa ulang dari partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg).
Tujuh di antaranya menggugat sengketa Pileg DPRD,yakni Partai Golkar di Sumatera Selatan,Riau,dan Jawa Barat; PSI di Papua; PAN di Bengkulu; Nasdem di DKI Jakarta; serta caleg bernama Hendra R. Abdul di Gorontalo.
Baca juga: MK Siap Percepat Sidang Sengketa Ulang Pileg,Kejar Pelantikan Caleg
Satu gugatan lainnya berkaitan dengan Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II,dengan Partai Demokrat selaku pemohon.
Mereka merasa tak puas dengan penyelenggaraan atau hasil pemungutan/penghitungan/rekapitulasi suara ulang yang digelar KPU.
Sebelumnya,pemungutan/penghitungan/rekapitulasi suara ulang itu digelar atas dasar putusan pertama sengketa pileg dari MK pada 6-10 Juni lalu.
Singkatnya,ini merupakan hasil sengketa yang dipersengketakan kembali.
Baca juga: Ada Sengketa Lagi Jelang Pendaftaran Paslon,KPU Harap MK Pertimbangkan Nasib Pilkada
Fajar menegaskan,hukum acara yang berlaku pada sengketa ulang ini sama dengan hukum acara yang berlaku pada persidangan sengketa pertama Mei-Juni lalu.
Persidangan juga akan dibagi ke dalam 3 panel hakim yang masing-masing diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo,Wakil Ketua MK Saldi Isra,dan mantan Ketua MK Arief Hidayat.
Mahkamah mempunyai waktu maksimum 30 hari kerja untuk memutus perkara sengketa ulang ini.
MK menargetkan sengekta ini bakal diputuskan pada 19 September 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15