Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Perantara Achsanul Qosasi

2024-08-09 HaiPress


JAKARTA,KOMPAS.com -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Sadikin Rusli.

Sadikin berperan sebagai perantara Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi,yang menerima uang Rp 40 miliar untuk pengkondisian temuan BPK terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA),Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Terima Rp 40 Miliar,Achsanul Qosasi Tetap Divonis 2,5 Tahun Bui

Putusan ini diketuk pada Kamis (8/8/2024) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Nelson Pasaribu bersama hakim Branthon R. Saragih dan Hakim Sumpeno sebagai anggota majelis.

Dalam perkara ini,Sadikin Rusli dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara karena terbukti menjadi perantara Achsanul Qosasi dalam menerima uang puluhan miliar.

Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menuntut Sadikin Rusli dengan hukuman empat tahun penjara.

Selain pidana badan,Sadikin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar,maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Achsanul Qosasi

Berdasarkan fakta persidangan,Achsanul disebut menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera,Windi Purnama.

Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca juga: Vonis Rendah Achsanul Qosasi Disebut Alarm dalam Pemberantasan Korupsi

Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif.

Pemberian uang dilakukan supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu,uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.

Anang memberikan uang kepada Achsanul lantaran ketakutan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara,Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Hal Meringankan

Terlebih permasalah dalam proyek ini juga saat itu sudah diusut Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu,Achsanul memanggil Anang untuk datang ke Kantor BPK Slipi. Di situ,Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.

Kepada Anang,Achanul Qosasih meminta Rp 40 miliar dan menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama Sadikin Rusli.

Ia turut memberikan kode "Garuda" untuk memudahkan komunikasi antara eks Dirut Bakti itu dengan perantaranya.

Setelahnya,Anang pun menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap