2024-08-13 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Bos sekaligus pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng menjadi orang ketujuh yang mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumlah itu mengacu pada informasi penerbitan SP3 yang secara resmi diumumkan KPK pada awal 2024.
Dengan adanya SP3 itu,maka KPK resmi menghentikan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi lahan yang diberikan Surya Darmadi kepada eks Gubernur Riau Annas Maamun.
Baca juga: Beda Kasus Surya Darmadi yang Disetop KPK dan Diusut Kejagung
Perkara ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Annas dan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung pada tahun 2014.
Dalam operasi tersebut,KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dan Rp 500 juta sebagai barang bukti.
Setelah ditelusuri,suap yang diberikan Gulat berasal dari Surya Darmadi,dengan instruksi agar Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Riau ke Kementerian Perhutanan.
Meski Gulat dan Annas dijebloskan ke penjara,Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Pada 2022,Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penyerobotan lahan di Riau yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun dan juga memasukkannya ke dalam DPO.
Baca juga: KPK Resmi SP3 Kasus Surya Darmadi Terkait Alih Fungsi Hutan
Dengan demikian,Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga,KPK dan Kejagung yang juga menangani kasus Surya.
Surya Darmadi menyerahkan diri pada 15 Agustus setelah Kejaksaan Agung memblokir semua rekening perusahaannya.
Ia kemudian menjalani proses hukum dan divonis 15 tahun penjara,denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,dan uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 atau Rp 2,238 triliun.
Sementara itu,selama proses hukum di Kejaksaan Agung,KPK beberapa kali menyatakan akan berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK,Nurul Ghufron,menyebut lembaga antirasuah dan Kejaksaan Agung saling melengkapi data.
“Kejagung meminta bantuan KPK dengan cara mengcopy alat-alat bukti yang ada di KPK dalam tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan,” kata Ghufron,Senin (18/5/2024).
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Putusan Kasasi MA yang Sunat Uang Pengganti Surya Darmadi
Namun,pada akhirnya,KPK menghentikan kasus Apeng. Setelah bertahun-tahun menjadi DPO dan kembali ke tanah air,ia tetap lolos dari jerat hukum.
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14