Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Komnas Perempuan: 34.682 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2024

2024-08-13 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com -Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan),Andy,menyatakan bahwa sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024.

Hal ini disampaikan Andy dalam konferensi pers laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),Komnas Perempuan,dan Forum Pengadaan Layanan (FPL).

"Jumlah kekerasan terhadap perempuan yang tercatat pada sistem data tiga lembaga sepanjang 2023 mencapai 34.682 korban," ungkap Andy dalam pidato pembuka,Senin (12/8/2024).

Baca juga: Komnas Perempuan: Pelecehan Verbal Bisa Dipenjara Maksimal 9 Bulan atau Denda Rp 10 Juta

Andy menjelaskan bahwa kekerasan yang dominan masih terjadi di ranah personal. Kekerasan tertinggi dialami oleh korban adalah kekerasan seksual dengan 15.621 kasus,diikuti oleh kekerasan psikis sebanyak 12.878 kasus,dan kekerasan fisik sebanyak 11.099 kasus. Jenis kekerasan lainnya tercatat sebanyak 6.897 kasus.

"Angka ini pun masih merupakan fenomena gunung es dari persoalan kekerasan terhadap perempuan," ucap Andy.

Baca juga: Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Andy menambahkan,data ini menjadi modal penting untuk mendorong perubahan kebijakan dan perilaku di tengah masyarakat.

Ia berharap,ketersediaan informasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dapat meningkatkan kesadaran bersama serta mendorong upaya pencarian dan pemberian solusi.

"Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah contoh nyata dan terbaru dari pentingnya data," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap