2024-08-14 HaiPress
DEPOK,iDoPress - DR,pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menodong warga menggunakan airsoft gun kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (tersangka),sudah diamankan di Polsek Bojongsari," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat dikonfirmasi Kompas.com,Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Todong Pistol ke Warga,Staf Panitera PN Depok Terancam Dipecat
DR dijerat dua pasal berlapis terkait penganiayaan.
"Kita kenakan pasal 351 KUHP untuk kekerasannya dan 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan," ucap Arya.
Ia tidak dijerat Pasal UU Darurat karenaairsoft gun tidak dikategorikan sebagai senjata api.
"Tidak (menyertai pasal UU darurat). Karena,pertama,itu bukan senpi (senjata api) tapi airsoft gun. Yang kedua,itu (senjata) dalam keadaan tidak berfungsi dan ketiga,karena tidak berisi peluru (alias kosong)," jelas Arya.
DR ternyata bukan staf panitera,melainkan staf umum di PN Depok.
Sebagai informasi,aksi "koboi" DR terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Berdasarkan video itu,insiden terjadi di jalanan depan sebuah perumahan.
Baca juga: Staf Panitera PN Depok Todong Warga dengan Airsoft Gun untuk Menakut-nakuti
DR yang keluar dari rumah berpagar kayu warna cokelat tampak memberikan tanda kepada si perekam video untuk mendekat ke arahnya.
Di tangannya,ia menggengam benda yang bentuknya menyerupai senjata api.
"Begini perilaku pegawai pengadilan Kota Depok mengintimidasi warga dengan pistol. Pegawai koboy," kutip narasi yang ditulis dalam video itu.
"Sini lu," kata DR.
"Tiarap kamu,gua jedug kepala lu sini," lanjut DR dalam video.
Terdengar suara "klik" dari senjata yang digunakan pria yang direkam,diarahkan ke pria yang merekam video.
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14