Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Polisi Dalami Dugaan Pemerasan oleh Eks Kekasih terhadap Anak Musisi Saat Ancam Sebar Video Syur

2024-08-14 HaiPress


JAKARTA,KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami soal dugaan pemerasan oleh tersangka Adi P (27) terhadap anak musisi DB (47) berinisial AD (24).

Saat memeras AD,Adi mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua.

“Terkait pemerasan,masih kami dalami,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi,Rabu (14/8/2024).

Meski begitu,AP tetap menyebarkan video syur mereka kepada beberapa akun media sosial X. Alasannya,AP sakit hati telah diputuskan oleh AD.

Baca juga: Sebelum Sebar Video Syur Anak Musisi,AP Sempat Beri Ancaman

“Karena sakit hati diputuskan hubungannya oleh saksi AD,” ungkap Ade.

Oleh karena itu,penyidik menyita ponsel AD saat saksi menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8/2024).

Selanjutnya,alat bukti ponsel ini akan dikirim ke laboratorium forensik digital.

“Mengirim barang bukti elektronik ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Ade.

Untuk diketahui,polisi menangkap AP (27),kekasih sekaligus pemeran pria dalam video syur anak musisi berinisial AD (24),di rumahnya wilayah Cipayung,Jakarta Timur,Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Polisi Temukan Bukti Percakapan AP yang Ancam Akan Sebarkan Video Syur Anak Musisi

Awalnya AP tidak kooperatif saat diinterogasi. Namun,setelah polisi melakukan forensik pemeriksaan digital,penyidik akhirnya menemukan jejak digital video porno AD yang masih utuh dan belum disunting.

Selain itu,polisi juga menemukan percakapan AP dengan beberapa pengguna akun X lainnya,yang menawarkan video itu agar disebar.

Dalam kasus ini,setidaknya polisi menangkap tiga orang,yakni AP,MRS (22),dan JE (35).

AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Polisi Sita Ponsel AD untuk Pemeriksaan Lanjutan Video Syur Anak Musisi

Diberitakan sebelumnya,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan,pengusutan kasus ini didasari dari laporan polisi pada 12 Juli 2024.

Saat itu,pelapor berinisial F menyampaikan perihal akun media sosial X menyebarkan video syur yang diduga mirip anak musisi DB (47).

“Terlapornya masih diselidiki ya,pelapornya adalah pria berinisial F. F ini mengaku melihat sebuah video syur (mirip anak artis) yang beredar di akun X,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap