2024-08-15 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),Dhahana Putra menyebut,penggunaan hijab untuk Paskibraka tidak bertentangan dengan nilai Pancasila.
Hal ini disampaikan Dahana menanggapi adanya 18 paskibraka putri yang lepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa lalu.
"Mengenakan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila," tutur Dhahana dalam keterangan tertulis,Kamis (15/8/2024).
Baca juga: BPIP Minta Maaf soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Dikukuhkan Jokowi
Dhahana menjelaskan,Paskibraka yang menggunakan jilbab justru akan menunjukkan keberagaman dan semangat bineka tunggal ika,yang menjadi falsafah kehidupan bangsa Indonesia.
Dhanana juga menyinggung kebijakan Paskibraka berjilbab telah dilaksanakan selama hampir 20 tahun dan tidak pernah ada keributan seperti saat ini.
Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 4 dekade lalu.
"Sebagai negara pihak dalam CEDAW,pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan," imbuhnya.
Sebab itu,Dhahana meminta agar kebijakan yang tidak progresif terhadap hak perempuan ini ditimbang kembali.
"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," tandasnya.
Baca juga: BPIP Dianggap Langgar Konstitusi soal Larangan Jilbab Paskibraka
Sebelumnya,Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) selaku penanggungjawab Paskibraka Nasional 2024 buka suara soal polemik 18 Paskibraka lepas jilbab.
BPIP menjelaskan,tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut,18 Paskibraka melepas jilbabnya secara sukarela karena mengikuti aturan.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian,atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudiandalam keterangan tertulis,Rabu (14/8/2024).
Ia pun memastikan,Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dalam kesempatan lain misalnya saat latihan,Paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Baca juga: BPIP Larang Jilbab untuk Paskibraka,MUI: Melanggar Konstitusi dan Tidak Pancasilais
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15