2024-08-15 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono memastikan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan eks Ketua MK Anwar Usman,tidak mengganggu kinerja para hakim konstitusi.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya,mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” kata Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK,Jakarta,Rabu (14/8/2024),dikutip dari Antaranews.
Dia pun menyebut bahwa bahwa tidak ada pengucilan terhadap hakim tertentu akibat adanya putusan PTUN Jakarta itu.
“Saya kira enggak ada (pengucilan),” ujar Fajar.
Baca juga: Suhartoyo Disebut Masih Ketua MK,Putusan PTUN Belum Inkracht
Menurut Fajar,para hakim konstitusi tetap bekerja seperti menggelar Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus suatu perkara.
"Hanya beliau-beliau yang tahu kalau suasana kebatinan. Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua,ya. Putusan,sidang,semuanya kan berjalan semua. RPH juga,pengambilan keputusan,berjalan semua," katanya.
Selain itu,Fajar memastikan bahwa Suhartoyo masih menduduki jabatan Ketua MK. Sebab putusan PTUN Jakarta belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Jadi keputusan ini kan belum inkracht ini kan. Jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun. Makanya dalam rentang 14 hari itu harus sudah ada,kalau mau banding berarti sudah harus mengajukan banding,sehingga keputusan itu belum inkracht gitu kan. Atau kalau tidak ya berarti itu inkracht," kata Fajar.
Dia mengatakan,MK akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta,terutama terkait pertimbangan putusan (ratio decidendi). Meskipun,untuk sementara sudah menyatakan sikap banding sebagaimana kesepakatan delapan hakim konstitusi hasil RPH.
Baca juga: MK Sebut Putusan PTUN Tak Ganggu Kinerja Hakim Konstitusi
Diketahui,delapan hakim konstitusi sepakat akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.
Sebagaimana diberitakan,PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023,tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo,S.H,M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023,M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut,Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Kata MK soal PTUN Tak Kabulkan Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi tapi Pulihkan Martabatnya
Dalam putusannya,PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Selain itu,PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14