Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Dharma-Kun Diduga Catut Nomor KTP, Warga Minta KPU Investigasi

2024-08-16 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Warga Jakarta Timur,Umen (36),menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan investigasi terkait dugaan pencatutan nomor KTP sebagai syarat dukungan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada DKI Jakarta.

"Semoga dengan adanya temuan ini,KPU,badan independen,atau media bisa melakukan investigasi. Siapa dan apa tujuannya? Bagaimana bisa bocor dan digunakan sembarangan?" kata Umen kepada Kompas.com,Jumat (16/8/2024).

Umen menjadi salah satu warga yang nomor KTP-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun.

Baca juga: Bantah Sengaja Loloskan Dharma-Kun demi Hindari Kotak Kosong,KPU: Sudah Sesuai Ketentuan

Umen menilai,pencatutan KTP ini bukti lemahnya keamanan dan privasi data di Indonesia.

Pria yang bekerja sebagai freelancer itu juga mengaku tak mengetahui sosok Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Tidak kenal sama sekali. Bahkan,menurut saya ama tersebut tidak familiar. Saya baru melihat artikel mereka itu baru sekali,tadi malam," ujar Umen.

Umen mengetahui KTP-nya dicatut setelah mengecek laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melihat sebuah cuitan di lini masa X.

Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual (verfak) oleh KPU pada Kamis (15/8/2024) setelah memenuhi 677.468 syarat dukungan.

Baca juga: Bawaslu DKI Minta Warga Lapor jika Nomor KTP Dicatut sebagai Pendukung Dharma-Kun

Dharma-Kun sebelumnya tidak lolos tahap verfak pertama karena kekurangan 538.178 data dukungan.

Dari 721.221 data yang diserahkan Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi,hanya 183.043 yang memenuhi syarat usai pengecekan tim verifikator di lapangan.

Setelah melakukan perbaikan,mereka berhasil mengumpulkan data dukungan dalam tahap verifikasi administrasi dengan total jumlah yang memenuhi syarat 826.766 dukungan dari data disampaikan 933.040.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap