Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Bebas Bersyarat, Jessica Tetap Harus Jalani Pembinaan sampai 2032

2024-08-18 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Jessica Kumala Wongso,terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin,mesti menjalani masa pembinaan dan bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

Hal itu diungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya.

"(Jessica) akan melaksanakan proses pembinaan integrasi,yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu yang ditetapkan,yaitu 2032," ujar Andika ketika ditemui di Bapas Jakarta Timud-Utara,Minggu (18/8/2024).

Oleh karena itu,Bapas akan menjadi lembaga yang melakukan pemantauan terhadap segala aktivitas Jessica selama masa pembebasan bersyarat.

Baca juga: Hari Ini,Jessica Wongso Bebas Bersyarat Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Andika telah memastikan bahwa proses administrasi pembebasan bersyarat yang dijalankan Jessica telah berjalan sesuai prosedur.

"Hari ini saya hanya memastikan bahwa pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan sesuai dengan prosedur," tambah dia.

Untuk diketahui,Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Baca juga: Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari karena Berkelakuan Baik Selama di Lapas

Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.

Dalam putusan pada sidang Kamis,27 Oktober 2016 lalu,Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada awal 2018 silam,MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica,sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.

Baca juga: Usai Bebas Bersyarat,Jessica Mesti Lapor ke Kejari dan Bapas Jakarta Timur

Kini,Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.

"Sebelumnya,selama menjalani pidana,yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan,Deddy Eduar dalam keterangannya,Minggu (18/8/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap