2024-08-18 HaiPress
BEKASI,KOMPAS.com -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Bekasi memberikan remisi kepada 1.060 dari 1.735 warga binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79,Sabtu (17/8/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Muhammad Susanni menyatakan,pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan.
"Isinya kita (lapas Bekasi) 1.735 orang dan kemudian yang mendapat remisi 1.060 orang,sisanya tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat karena tahanan itu kan belum ada haknya," kata Kalapas Kelas IIA Bekasi,Muhammad Susanni,saat dikonfirmasi wartawan.
Sisanya,merupakan warga binaan yang belum memenuhi syarat karena masa hukumannya belum mencapai 6 bulan,dan masih menjalani hukuman disiplin.
Baca juga: 1.107 Narapidana Lapas Nunukan Dapat Remisi Kemerdekaan,12 Langsung Bebas
Dari total 1.060 orang,sebanyak 922 warga binaan memperoleh remisi umum satu (RU1),yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan.
Selain itu,68 orang memperoleh remisi umum dua (RU2),di mana 26 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
"Sekitar 992 itu RU1 yang artinya mendapatkan pengurangan remisi tetapi sisa pidananya masih ada dan 68 warga binaan (menjalani) sisa pidananya habis setelah mendapatkan remisi," kata Susanni.
Baca juga: Puluhan Ribu Napi Dapat Remisi HUT ke-19 RI,Bagaimana Aturannya?
"Namun yang bebas langsung 26 orang dan sisanya karena masih ada subsider dan subsider harus dijalani dulu maka baru bebas," tambah Susanni.
Dia menambahkan,mayoritas penerima remisi terkait kasus narkoba. "Kalau kasusnya campuran dan kalau misalkan mayoritasnya itu karena kita saat ini juga mayoritas narkoba dan mayoritas itu narkoba," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15