2024-08-18 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango,menyatakan,pihaknya memiliki standard operating procedure (SOP) dalam menindaklanjuti fakta persidangan terkait "Blok Medan."
Istilah "Blok Medan" merujuk pada izin tambang di Maluku Utara yang terungkap dalam persidangan dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara,Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kasus ini juga menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo,Bobby Nasution,yang menjabat Wali Kota Medan,serta istrinya,Kahiyang Ayu.
"Kita punya SOP mengenai soal itu,"kata Nawawi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK,Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: Mantan Pimpinan dan Penyidik Dorong KPK Usut Blok Medan yang Seret Nama Bobby Nasution
Nawawi menjelaskan,fakta baru yang muncul dalam persidangan biasanya dituangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Laporan tersebut kemudian dibahas dalam forum ekspose di internal KPK untuk memutuskan apakah fakta tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak.
"Dari forum itulah kemudian kita memutuskan,apakah ini cukup punya alasan untuk kita mau dipanggil atau seperti apa,biasanya seperti itu," ujar Nawawi.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menambahkan,laporan dari jaksa biasanya disampaikan setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Akan tetapi,tidak menutup kemungkinan bahwa fakta baru tersebut dapat ditindaklanjuti saat persidangan masih berlangsung.
"Kami selalu memberikan kebebasan kepada teman-teman,baik itu penyelidik,penyidik,penuntut umum untuk bekerja menurut ritme yang mereka pikir paling bagus," kata Nawawi.
Baca juga: KPK Diminta Dalami Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Terkait Istilah Blok Medan
Duduk perkara nama Bobby dan Kahiyang muncul ketika Jaksa KPK mengulik beberapa izin tambang di Malut.
Istilah "Blok Medan" pertama kali meluncur dari mulut eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut,Muhaimin Syarif alias Ucu.
Jaksa kemudian mengonfirmasi istilah "Blok Medan" itu kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut,Suryanto Andili.
Kepada majelis hakim dan Jaksa,Suryanto mengatakan,"Blok Medan" itu merujuk pada Bobby yang menjabat Wali Kota Medan.
Baca juga: Terkait Blok Medan,JPU KPK Berpegang pada Surat Dakwaan
Ia juga membenarkan bahwa Abdul Gani bersama anak dan menantunya serta Muhaimin Syarif dan istrinya pernah ke Medan untuk menemui pelaku usaha.
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah "Blok Medan") Bobby Nasution," ujar Suryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14