2024-08-19 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Polisi memastikan pengemudi Lamborghini Huracan berinisial RK (43),tidak dalam kondisi mabuk saat menabrak pemulung di Jalan Pluit Selatan Raya,Pluit,Penjaringan,Jakarta Utara.
“(Pengemudi Lamborghini) tidak dalam keadaan pengaruh alkohol atau narkoba,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto dalam keterangannya,Senin (19/8/2024).
Polisi langsung membawa RK usai peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Lamborghini yang Tabrak Pemulung di Pluit
“Sudah kami amankan,” tegas Edy.
Adapun sebuah mobil sport Lamborghini Huracan dengan nomor polisi B 4 JAJ menabrak seorang pemulung di seberang Perwata Tower,Jalan Pluit Selatan Raya,Jakarta Utara,Senin (19/8/2024) pukul 00.30 WIB.
Pejalan kaki yang belum diketahui identitas ini langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) usai peristiwa terjadi.
Mulanya pengemudi Lamborghini Huracan berinisial RK (43) melaju dari arah Barat ke Timur.
“Tepatnya di seberang Perwata Tower menabrak pejalan kaki Mr.X yang berjalan,” kata Edy.
Korban mengalami luka pada kaki dan kepala dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM),Jakarta Pusat.
Baca juga: Lamborghini Huracan yang Tabrak Pemulung hingga Tewas di Pluit Alami Sejumlah Kerusakan
“(Korban) diduga seorang pemulung. Untuk identitasnya masih dalam penyelidikan,” ungkap Edy.
Sementara itu,kendaraan pelaku mengalami kerusakan usai peristiwa terjadi.
“Kendaraan sedan sport Lamborghini Huracan B 4 JAJ mengalami rusak di bagian bodi atas penyok dan kaca depan rusak,” ujar Edy.
Kini,polisi telah menyita barang bukti berupa Lamborghini Huracan dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A milik RK.
Baca juga: Seorang Pemulung Tewas Ditabrak Lamborghini di Pluit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23