Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Polisi: Pengendara Lamborghini Tidak Mabuk Saat Tabrak Pemulung di Pluit

2024-08-19 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Polisi memastikan pengemudi Lamborghini Huracan berinisial RK (43),tidak dalam kondisi mabuk saat menabrak pemulung di Jalan Pluit Selatan Raya,Pluit,Penjaringan,Jakarta Utara.

“(Pengemudi Lamborghini) tidak dalam keadaan pengaruh alkohol atau narkoba,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto dalam keterangannya,Senin (19/8/2024).

Polisi langsung membawa RK usai peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Lamborghini yang Tabrak Pemulung di Pluit

“Sudah kami amankan,” tegas Edy.

Adapun sebuah mobil sport Lamborghini Huracan dengan nomor polisi B 4 JAJ menabrak seorang pemulung di seberang Perwata Tower,Jalan Pluit Selatan Raya,Jakarta Utara,Senin (19/8/2024) pukul 00.30 WIB.

Pejalan kaki yang belum diketahui identitas ini langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) usai peristiwa terjadi.

Mulanya pengemudi Lamborghini Huracan berinisial RK (43) melaju dari arah Barat ke Timur.

“Tepatnya di seberang Perwata Tower menabrak pejalan kaki Mr.X yang berjalan,” kata Edy.

Korban mengalami luka pada kaki dan kepala dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM),Jakarta Pusat.

Baca juga: Lamborghini Huracan yang Tabrak Pemulung hingga Tewas di Pluit Alami Sejumlah Kerusakan

“(Korban) diduga seorang pemulung. Untuk identitasnya masih dalam penyelidikan,” ungkap Edy.

Sementara itu,kendaraan pelaku mengalami kerusakan usai peristiwa terjadi.

“Kendaraan sedan sport Lamborghini Huracan B 4 JAJ mengalami rusak di bagian bodi atas penyok dan kaca depan rusak,” ujar Edy.

Kini,polisi telah menyita barang bukti berupa Lamborghini Huracan dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A milik RK.

Baca juga: Seorang Pemulung Tewas Ditabrak Lamborghini di Pluit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap