2024-08-20 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Partai Buruh menyodorkan nama pasangan Anies Baswedan dan Rano Karno agar bisa diusung PDI-Perjuangan untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
“Di kalangan buruh itu Pak Anies-Rano Karno itu kuat. Kami berharap PDI-Perjuangan mendengar suara ini,” ujar Said Iqbal saat ditemui di samping Patung Arjuna Wijaya,Gambir,Jakarta Pusat,Selasa (20/8/2024).
Said mengaku belum berkomunikasi dengan partai manapun terkait dengan Pilkada Jakarta. Namun,dia berharap agar PDI-Perjuangan bisa mengajak Partai Buruh untuk sama-sama mengusung Anies Baswedan-Rano Karno pada Pilkada Jakarta.
Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Nyagub di Jakarta,Tim Anies Bergerilya Komunikasi ke Parpol
“Kami berharap (diajak oleh) PDI-Perjuangan karena yang paling besar PDI-Perjuangan. Kami berharap Partai Buruh diajak,Hanura diajak,Partai Ummat diajak,PKN diajak,” imbuh Said.
Said berharap partai berlogo banteng merah itu dapat menjaga demokrasi dan tidak memutuskan untuk jalan sendiri pada Pilkada Jakarta.
“Jangan sampai PDI-Perjuangan sudah mentang-mentang begini dia jalan sendiri lagi. jangan,” lanjut dia.
Usai mendengar hasil putusan MK,Said mengaku langsung menelepon Anies Baswedan.
“Tadi langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. Pak Anies,menang (gugatan Partai Buruh di MK) maju pak. Serius? (tanya Anies),” jelas Said mengulang percakapan di telepon dengan Anies tadi.
Kendati demikian,Partai Buruh belum secara resmi mengusung Anies untuk berkontestasi pada Pilkada Jakarta. Dia mengatakan,kedua belah pihak harus bertemu terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan ini.
Namun,Said mengaku siap untuk mengusung Anies pada Pilkada Jakarta jika diminta.
“Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur,Partai Buruh siap,” imbuh Said.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Telepon Anies Usai Gugatan Partai Buruh Dikabulkan MK,Said Iqbal: Demi Demokrasi,Maju,Pak!
Dalam putusannya,MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab,berdasarkan putusan MK ini,threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada,Jubir Anies: Alhamdulillah...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14