2024-08-20 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Jalan Medan Merdeka Barat sudah dapat dilalui kendaraan setelah massa buruh selesai berunjuk rasa di sekitaran bundaran Patung Kuda,Jakarta Pusat,Selasa (20/8/2024).
Pengamatan Kompas.com di lokasi,sekitar pukul 15.02 WIB,Jalan Medan Merdeka Barat yang berada di depan gedung Kemenparekraf sudah dapat dilalui kendaraan roda dua dan roda empat. Jalan itu sempat ditutup saat massa melakukan aksi unjuk rasa.
Massa buruh berunjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja dan mengawal proses judicial review terhadap UU Pilkada yang telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Usai Putusan MK,Partai Buruh Harap Diajak PDI-P Berkoalisi pada Pilkada Jakarta
Setelah putusan MK selesai,Presiden Partai Buruh Said Iqbal sempat memberikan keterangan terkait hasil gugatan UU Pilkada.
“Ini adalah kemenangan demokrasi bukan kemenangan partai buruh. Ini adalah kemenangan partai-partai kecil melawan oligarki partai politik yang ingin dimainkan oleh para elit,” ujar Said Iqbal saat ditemui di samping Patung Arjuna Wijaya,Gambir,Selasa (20/8/2024).
Dalam aksi hari ini,Said Iqbal juga menegaskan,pihaknya menuntut agar pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinilai menyengsarakan rakyat.
Baca juga: Partai Buruh Sodorkan Nama Anies-Rano Karno ke PDI-P untuk Diusung pada Pilkada Jakarta
“UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah,mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi,” ujar Said Iqbal melalui keterangan resminya pada Selasa (20/8/2024).
Tak hanya itu,UU Cipta Kerja juga membuat perusahaan semena-mena dalam hal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
Baca juga: Telepon Anies Usai Gugatan Partai Buruh Dikabulkan MK,Said Iqbal: Demi Demokrasi,Maju,Pak!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14
10-14