Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

RK Diprediksi Dapat Lawan Berat Jika Anies dan Ahok Pilkada Jakarta Usai Putusan MK

2024-08-20 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pasangan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur Ridwan Kamil (RK)-Suswono diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus diperkirakan bakal menghadapi lawan berat,jika Anies Baswedan atau Basuki Tjaha Purnama (Ahok) menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024,berbekal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di titik inilah duet RK-Suswono akan mendapat lawan kuat,apakah dari Anies atau Ahok,karena untuk sementara elektabilitas Anies dan Ahok unggul dari RK," kata Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro saat dihubungi Kompas.com,Selasa (20/8/2024).

Agung mengatakan,meski MK menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tetap sulit jika ada pihak yang ingin menduetkan Anies dengan Ahok.

Sebab keduanya pernah menjabat sebagai gubernur Jakarta dan tidak bisa dicalonkan menjadi calon wakil gubernur.

Baca juga: MK Minimalkan Calon Tunggal Pilkada,Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah


Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),kata Agung,yang mulanya dianggap mustahil mengajukan kandidat,kini bisa mengusung kader selain Ahok di Pilkada Jakarta berbekal putusan MK.

"Untuk duet Anies - Ahok terganjal aturan. Sementara bila salah satu nama diusung oleh PDI-P bisa terwujud karena sudah memenuhi Pilkada threshold versi putusan MK terbaru," ujar Agung.

"Artinya kans Anies-Rano Karno atau Ahok-Rano Karno/Risma terbuka untuk maju dalam Pilkada setelah sebelumnya tertutup pasca mengemuka KIM Plus dan Paslon independen," sambung Agung.

Meski begitu,ada satu faktor yang masih mengganjal jika Ahok diusung oleh PDI Perjuangan. Hal itu adalah kasus penistaan agama yang membuat Ahok sempat dibui 1 tahun 8 bulan.

Saat ini partai yang tergabung dalam KIM Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal calon gubernur-bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga: MK Sebut Syarat Miliki Kursi DPRD Bertentangan dengan Pilkada yang Demokratis

Terdapat 12 partai yang tergabung dalam KIM Plus,yaitu Partai Golkar,Partai Gerindra,Partai Demokrat,Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Partai Bulan Bintang (PBB),Partai Gelora,Partai Garuda,Prima,Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),dan Partai Nasdem.

Sebelumnya diberitakan,MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024),MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Baca juga: MK “Reborn” sebagai “Penyelamat” Demokrasi

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab,berdasarkan putusan MK ini,threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen,kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P,satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur,memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap