Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

PDI-P Langsung Bahas Hasil Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada Jakarta

2024-08-20 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tengah membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Ini sedang dibahas. Saat ini kami belum sampai ke keputusan," ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak saat dikonfirmasi Kompas.com,Selasa (20/8/2024).

Gilbert menuturkan,sejauh ini PDI-P tengah berupaya maksimal dalam memilih kandidat yang bakal dideklarasikan sebagai bakal calon gubernur Jakarta.

"PDI-P berupaya maksimal,kami berharap dukungan rakyat," tuturnya.

Baca juga: Gabung KIM Plus dan Dukung Ridwan Kamil,Wasekjen: Pak Anies Memahami Posisi PKB...

Gilbert kemudian mengatakan,upaya maksimal itu dilakukan sebagai bentuk usaha PDI-P agar rakyat dapat memilih pemimpin terbaik.

Dia lalu menyebut,pemimpin yang terbaik itu tidak "dikebiri" oleh segerombolan orang-orang yang disebutnya sebagai pembunuh demokrasi.

"Tapi kami berupaya maksimal,agar hak rakyat untuk memilih yang terbaik tidak dikebiri oleh sekelompotan gerombolan pembunuh demokrasi," papar dia.

Sebelumnya,pencalonan gubernur Jakarta sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono.

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada,Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

RK-Suswono telah resmi dideklarasikan sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Politikus Partai Golkar dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut diusung oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru,Jakarta Maju.

Ke-12 partai politik tersebut adalah Partai Gerindra,Partai Golkar,PKS,Partai NasDem,Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Partai Demokrat,Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Garuda,Partai Gelora,Partai Perindo,dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Terkini,MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga: RK Diprediksi Dapat Lawan Berat Jika Anies dan Ahok Pilkada Jakarta Usai Putusan MK

Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini,threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen,kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P,satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur,memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap