Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Massa Demo Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar Gedung DPR

2024-08-22 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Demonstran penolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada berhasil menjebol pagar gedung DPR di Komleks Parlemen,Jakarta,Kamis (22/8/2024).

Berdasarkan live report jurnalis Kompas.com,Tatang Guritno melaporkan,aksi penjebolan ini terjadi ketika situasi di luar gedung DPR mulai memanas.

Awalnya,para demonstran berhasil menyingkirkan kawat penghalau yang dipasang oleh petugas.

Namun,para demonstran tetap berupaya merangsek ke dalam dengan menjebol pagar gedung DPR.

"Buka,buka,buka pintu,buka pintunya,sekarang juga," pekik mahasiwa.

Baca juga: Pengesahan RUU Pilkada Ditunda: Tak Penuhi Kuorum,Ketua DPR Berada di Luar Negeri

Tak lama berselang,para demonstran pun berhasil merobohkan pagar gedung DPR.

Setelah pagar dijebol,sejumlah demonstran pun merangsek ke bagian dalam pagar area Kompleks Parlemen.

Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif,petugas pun berupaya membangun komunikasi dengan para demonstran tersebut.

Diberitakan sebelumnya,rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi urung digelar karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Baca juga: Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Lempar Helm hingga Botol ke Gedung DPR RI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim,rapat paripurna tersebut tidak mungkin digelar pada hari ini juga.

Ia beralasan,ada mekanisme yang harus ditempuh untuk menentukan kapan rapat paripurna bakal digelar kembali,yakni melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Ya kalau sidang hari ini kita tunda,kita ada mekanisme. Nanti kan harus dirapimkan lagi,dibamuskan lagi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen,Senayan,Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap