2024-08-22 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Ketua Umum PDI-P,Megawati Soekarnoputri menyebut dinamika politik di tanah air dalam beberapa waktu terakhir membuatnya gelisah.
Megawati mengatakan,Pancasila landasan ideologi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi seharusnya menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun,yang terjadi justru sebaliknya.
“Dinamika politik hari ini terasa begitu menggelisahkan saya,” kata Megawati saat memberikan arahan dalam Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di Kantor DPP PDI-P,Jakarta Pusat,Rabu (22/8/2024).
Baca juga: Demo Kawal Putusan MK di Makassar Dibubarkan Polisi,Mahasiswa: Kami Konsisten
Megawati melanjutkan,dalam beberapa waktu terakhir pihaknya justru melihat pemerintah lebih menggunakan kekuasaan.
Padahal,ideologi dan konstitusi menjadi hal yang sangat penting ketika para pejuang menyiapkan kemerdekaan.
“Namun dalam tataran yang saya perhatikan dalam praktek wajah kekuasaan kini lebih dominan ditampilkan daripada wataknya yang membangun peradaban,” tutur presiden kelima RI itu,
Baca juga: Demo Memanas,Massa Jebol Pagar Gedung DPR RI
Untuk diketahui,saat ini situasi politik di tanah air sedang memanas setelah DPR RI mencoba menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Ratusan ribu orang di berbagai kota menggelar unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di DPR RI Jakarta,DPRD Jawa Barat,DPRD Yogyakarta,DPRD Jawa Tengah,DPRD Sumatra Barat,dan Makassar.
Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR itu dianggap tidak sesuai dengan putusan MK,dan hanya disusun untuk kepentingan golongan tertentu.
Pertama,Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini,Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Baca juga: Aksi Massa Demo di DPR,Sindir Ridwan Kamil yang Pernah Sebut Dewan Penipu Rakyat
Lalu,soal usia calon kepala daerah,Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung,bahwa usia dihitung saat pelantikan,bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini,maka putra Presiden Jokowi,Kaesang Pangarep,yang belum genap berusia 30 tahun,tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14