2024-08-22 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Massa unjuk rasa tolak revisi Undang-undang Pilkada melemparkan sejumlah benda ke halaman Gedung DPR RI,Kamis (22/8/2024).
Benda-benda itu mulai dari helm,botol air mineral,hingga bambu pendek.
Massa yang didominasi oleh mahasiswa ini menyemut di pintu masuk gedung DPR RI yang sudah dipasang berbagai macam spanduk.
Spanduk merah bertuliskan "Indonesia is Not For Sale" terbentang di pagar bagian paling atas.
Di samping spanduk merah tersebut,terdapat spanduk berukuran lebih kecil waena kuning yang berbunyi “Tolak Politik Dinasti.
Ada juga spanduk putih yang memuat tulisan dari cat semprot bertuliskan "Peringatan Darurat Reformasi".
Baca juga: BEM UI: DPR RI Sudah Tak Cocok Disebut sebagai Wakil Rakyat
Massa pun kompak meneriakkan "Hidup Mahasiswa!”
Sebelumnya diberitakan,Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Menurut Putusan MK,ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan.
MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca juga: Wanda Hamidah: Kalau Pilkada Cuma Satu Pasang,Monyet Juga Bisa Jadi!
Berdasarkan Putusan MK ini,threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun,sehari pasca-Putusan MK atau Rabu (21/8/2024),DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu,Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14