Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Istri yang Dianiaya Suaminya di Cilincing Terluka di Bagian Kepalanya

2024-08-23 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - AS (33),korbankekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang suaminya sendiri,IL (37),terluka di bagian kepalanya.

"Luka yang diderita oleh korban antara lain,robek pada kepala bagian depan dan belakang,memar di belakang tangan hingga kaki" kata Kapolres Jakarta Utara,Kombes (Pol) Gidion Arief Setyawan saat dikonfirmasi,Jumat (23/8/2024).

Luka-luka itu dialami AS akibat dipukul dengan tangan dan bangku kayu oleh suaminya.

Baca juga: Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istrinya di Cilincing

Selain luka-luka,AS dan buah hatinya yang masih duduk di kelas bangku tiga SD mengalami trauma.

Bahkan,anak AS sampai saat ini masih belum mau masuk sekolah karena ketakutan.

Pasalnya,IL bukan hanya menganiaya AS,tapi juga mengintimidasi atau mengancam buah hatinya.

Kini,luka di tubuh AS akibat penganiayaan itu sudau mulai membaik.

“Beberapa luka yang diderita oleh korban sudah mulai membaik,tadi juga sudah diperiksa dan diobati oleh anggota kami dari Dokkes,” ungkap Gidion.

Baca juga: Obat Terlarang Picu Pria di Cilincing Aniaya Istrinya sampai Tak Berdaya

Diberitakan sebelumnya,ayah AS,Damra Hamka mengatakan,putrinya tidak hanya sekali dianiaya oleh IL. Penganiayaan itu sudah dialami AS sejak masih tinggal di Flores,Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun,belum lama ini,penganiayaan yang dilakukan IL sangat parah hingga membuat AS dan buah hatinya trauma.

Saat kejadian itu,Damra langsung mengusir IL pergi dari kontrakan putrinya. Namun,pelaku masih sering datang ke kontrakannya saat malam hari. Tapi,AS enggan membukakan pintu rumah untuk suaminya lagi.

Damra sudah melaporkan kasus KDRTyang menimpa putrinya ke Polres Jakarta Utara,tetapi laporannya sempat tak bisa diterima karena tak ada bukti visum. Sementara,AS tak memilki biaya untuk divisum.

Baca juga: KDRT di Cilincing,Korban Tak Bisa Bangun Selama Tiga Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap