2024-08-23 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Kini Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai satu-satunya lembaga negara yang masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Maklumat Juanda,Alif Iman Nurlambang,saat memimpin aksi unjuk rasa yang diikuti para guru besar,aktivis,dan akademisi.
“Gedung MK ini adalah satu-satunya gedung yang kita percayai untuk mengemban amanat rakyat,” ujar Alif Iman dalam orasinya di depan Gedung MK,Jakarta Pusat,Kamis (22/8/2024).
Alif mengakui bahwa MK pernah melakukan kesalahan di masa lalu,tetapi ia menilai bahwa MK kini telah mengembalikan marwahnya sebagai penegak demokrasi.
“Kita pernah datang ke sini untuk menyatakan mereka melakukan hal yang tidak benar. Tapi,kali ini MK mengembalikan marwahnya,kehormatannya. Oleh karena itu,kita perlu mengapresiasinya,” tambahnya.
Baca juga: KPU Punya Rekam Jejak Buruk,Putusan MK Harus Dikawal
MK membawa angin segar bagi demokrasi dengan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dalam putusan yang disampaikan pada 20 Agustus 2024.
Perubahan ini didasarkan pada jumlah penduduk,menyamakan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan jalur independen.
Putusan ini dianggap memberikan harapan bagi demokrasi Indonesia,terutama di Jakarta,yang belakangan ini sering menghadapi Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
MK juga memutuskan bahwa batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU,bukan saat dilantik.
Hal yang sama berlaku untuk calon bupati/wali kota dengan batas usia minimum 25 tahun.
Baca juga: Pimpinan BEM Minta DPR Tepati Janji Batalkan Pengesahan RUU Pilkada
Salah satu putusan kontroversial MK yang mendapat kritik tajam adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka,yang belum berusia 40 tahun,maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dan memenangkan Pilpres 2024.
Keputusan ini diambil oleh Anwar Usman,Ketua MK yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Akibatnya,MK dijuluki “Mahkamah Keluarga” karena dianggap memberikan perlakuan istimewa kepada putra sulung presiden.
Baca juga: Pantun Jubir Maklumat Juanda: Kalau Penguasa Itu Bapakku,Jadi Apa Pun Kesampaian
Dalam putusan ini,beberapa hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion),termasuk Saldi Isra.
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15