Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

MK Satu-satunya Lembaga yang Masih Dipercaya meski Pernah Dicap "Mahkamah Keluarga"

2024-08-23 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Kini Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai satu-satunya lembaga negara yang masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Maklumat Juanda,Alif Iman Nurlambang,saat memimpin aksi unjuk rasa yang diikuti para guru besar,aktivis,dan akademisi.

“Gedung MK ini adalah satu-satunya gedung yang kita percayai untuk mengemban amanat rakyat,” ujar Alif Iman dalam orasinya di depan Gedung MK,Jakarta Pusat,Kamis (22/8/2024).

Alif mengakui bahwa MK pernah melakukan kesalahan di masa lalu,tetapi ia menilai bahwa MK kini telah mengembalikan marwahnya sebagai penegak demokrasi.

“Kita pernah datang ke sini untuk menyatakan mereka melakukan hal yang tidak benar. Tapi,kali ini MK mengembalikan marwahnya,kehormatannya. Oleh karena itu,kita perlu mengapresiasinya,” tambahnya.

Baca juga: KPU Punya Rekam Jejak Buruk,Putusan MK Harus Dikawal

Jaga demokrasi lewat putusan MK

MK membawa angin segar bagi demokrasi dengan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dalam putusan yang disampaikan pada 20 Agustus 2024.

Perubahan ini didasarkan pada jumlah penduduk,menyamakan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan jalur independen.

Putusan ini dianggap memberikan harapan bagi demokrasi Indonesia,terutama di Jakarta,yang belakangan ini sering menghadapi Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

MK juga memutuskan bahwa batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU,bukan saat dilantik.

Hal yang sama berlaku untuk calon bupati/wali kota dengan batas usia minimum 25 tahun.

Baca juga: Pimpinan BEM Minta DPR Tepati Janji Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

MK disebut "Mahkamah Keluarga"

Salah satu putusan kontroversial MK yang mendapat kritik tajam adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka,yang belum berusia 40 tahun,maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dan memenangkan Pilpres 2024.

Keputusan ini diambil oleh Anwar Usman,Ketua MK yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Akibatnya,MK dijuluki “Mahkamah Keluarga” karena dianggap memberikan perlakuan istimewa kepada putra sulung presiden.

Baca juga: Pantun Jubir Maklumat Juanda: Kalau Penguasa Itu Bapakku,Jadi Apa Pun Kesampaian

Dalam putusan ini,beberapa hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion),termasuk Saldi Isra.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap