Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

DPC PDI-P Kota Bogor Tak Tahu Raendi Rayendra Punya KTA Ganda

2024-08-23 HaiPress

BOGOR,iDoPress - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Bogor mengaku,tidak mengetahui bakal calon wali kota Bogor yang mereka usulkan,dokter Raendi Rayendra,memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda.

Rayendra diketahui memiliki KTA dari dua partai politik,yakni PDI-P dan Golkar.

Ketua DPC PDI-P Kota Bogor,Dadang Iskandar Danubrata,mengatakan,pihaknya baru menyadari hal ini setelah melakukan konfirmasi langsung dengan Rayendra.

Baca juga: PDI-P Tarik Dukungan untuk Dokter Rayendra pada Pilkada Bogor karena Punya KTA Golkar

“Ya kita tidak tahu. Mangkannya kita panggil untuk konfirmasi langsung dan dokter Rayendra mengakui ke ksb dpc bawa dia buat KTA lagi di DPP Golkar,” ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com,Jumat (23/8/2024).

Rayendra membuat KTA Golkar setelah terlebih dahulu membuat KTA PDI-P.

“Dia (Rayendra) buat di Golkar setelah buat KTA PDI-p. Padahal saat kita beri KTA,beritanya kita viralkan,” ujarnya.

Seharusnya Rayendra memberi tahu Golkar jika dirinya sudah terdaftar sebagai anggota PDI-P. Golkar juga tidak seharusnya memaksa Rayendra menjadi kader mereka karena sudah memiliki KTA PDI-P.

Baca juga: 5 Partai Politik Beri Sinyal Dukung Dokter Rayendra di Pilkada Kota Bogor 2024

“Harusnya dokter (Rayendra) memberitahu orang Golkar dan orang Golkar tidak memaksa dokter jadi kader mereka karena sudah ber KTA PDI-P," kata Dadang.

Dengan adanya temuan ini,DPC PDI-Perjuangan memutuskan untuk tidak lagi mendukung dokter Raendi Rayendra dalam kontestasi Pilkada 2024.

Menurut Dadang,PDI-P tidak bisa bekerja sama dengan calon yang memiliki keanggotaan ganda dalam partai politik.

“Jadi kalau dari pihak DPC sendiri sudah memutuskan bahwa kita tidak mungkin bekerjasana dengan calon yang memiliki dua KTA,” ungkap Dadang.

Baca juga: PKB Usung Dokter Rayendra pada Pilkada Bogor 2024,Buka Koalisi dengan Parpol Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap