2024-08-23 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com- Pasukan Brimob Polri menyisir area Gedung DPR RI padaJumat (23/8/2024) atau sehari usai aksi demonstrasiKawal Putusan MK dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada.
Pantauan Kompas.com,sekira pukul 11.24 WIB,belasan anggota Brimob menaiki motor trail dan kendaraan taktis menyusuriJalan Gatot Subroto,Senayan,Jakarta Pusat.
Menurut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),Amrin (37),unjuk rasa akan kembali digelar di sekitar Gedung DPR RI pada hari ini.
"Menurut surat tugas kami,akan ada lagi demo di DPR dan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya kepada Kompas.com.
Baca juga: Pagar Gedung DPR RI yang Rusak akibat Demo Tolak Revisi UU Pilkada Telah Diperbaiki
Selain melakukan penyisiran,polisi juga telah menempatkan rantis atau kendaraan taktis Brimob di halaman dekat gerbang depan DPR RI. Barikade beton juga masih terpasang di depan gerbang.
Namun,hingga berita ini ditayangkan,situasi di sekitar gedung DPR masih sepi. Tak terlihat massa yang menggelar aksi.
Adapun Partai Buruh mengumumkan pihaknya menunda rencana aksi yang sedianya akan digelar hari ini.
"Sahabat seperjuangan,aksi tanggal 23 Agustus di DPR RI,kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com,Jumat (23/8/2024).
Said menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan sembari menunggu perkembangan situasi di DPR yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Untuk diketahui,demo menolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPR RI,Kamis (22/8/2024) diikuti Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI),Partai Buruh dan berbagai lapisan masyarakat,termasuk sejumlah komika hingga aktor papan atas Reza Rahadian.
Sebelum UU Pilkada direvisi,Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini,threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun,sehari pasca-Putusan MK,DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca juga: Jurnalis Narasi Diduga Diintimidasi Polisi Saat Meliput Demo,Didorong hingga Jatuh dan Diumpat
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu,Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru,Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga,Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini,maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com,Kamis (22/8/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15