Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Muktamar PKB di Bali Tentukan Ketua Umum dan Ketua Majelis Syuro

2024-08-24 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda mengatakan,Muktamar VI PKB di Bali tak hanya menentukan formasi di dewan pengurus pusat (DPP) PKB.

Ia menyebutkan,ada dua agenda penting yang juga bakal dicapai dalam forum lima tahunan itu,yaitu pemilihan ketua umum dan ketua dewan syuro PKB.

“Dalam dua hari ini,agenda-agenda penting yang akan kita lalui adanya pemilihan ketua umum,termasuk pemilihan ketua dewan syuro,” ujar Huda dalam jumpa pers di Bali Nusa Dua Convention Center,Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: PKB Pastikan Jokowi Tak Datang di Pembukaan Muktamar di Bali,Disebut Utus Wapres dan Menkopolhukam

Selain itu,nantinya para kader yang hadir baik dari tingkat DPC,DPW,dan DPP juga akan dibagi ke beberapa komisi untuk membahas sejumlah hal.

Misalnya,menetapkan garis-garis perjuangan PKB lima tahun ke depan,penetapan platform perjuangan PKB,dan rekomendasi sikap atas dinamika politik yang terjadi hari ini.

“Serta rekomendasi kita mengantisipasi berbagai perkembangan politik,ekonomi,dan sosial lima tahun yang akan datang,” sebut dia.

Baca juga: PBNU Minta Muktamar PKB di Bali Dibatalkan

Adapun Muktamar VI PKB bakal dibuka hari ini dan dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.

Presiden Joko Widodo disebut berhalangan dan akhirnya mengutus dua orang perwakilan dari kabinetnya untuk hadir dalam forum tersebut.

Sementara itu,presiden terpilih Prabowo Subianto disebut Huda bakal hadir dalam penutupan Muktamar VI PKB yang berlangsung Minggu (25/8/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap