2024-08-24 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan,gugatan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkaitan dengan rencana mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta.
Said Iqbal menyebutkan,gugatan itu sudah diajukan ke MK sejak 20 Mei 2024,jauh sebelum Partai Buruh mendeklarasikan dukungan kepada Anies.
"Oh tidak ada. Gugatan Partai Buruh yang dikeluarkan MK Nomor 60 tahun 2024 itu tidak ada hubungannya dengan (pengusungan) Anies," kata Said kepada wartawan di kawasan Menteng,Jakarta Pusat,Jumat (24/8/2024).
"Kan kita ajukan gugatan dari 20 Mei 2024. Jadi enggak ada hubungan dengan Anies," ujar dia melanjutkan.
Baca juga: Partai Buruh Dorong PDI-P Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Said lantas menyoroti upaya dari Badan Legislasi (Baleg) RI yang mencoba merevisi UU Pilkada supaya bertentangan dengan putusan MK.
Menurut Said,manuver DPR tersebut berpotensi menghambat proses demokrasi yang sehat.
"Kita hanya ingin konstitusi ditegakkan. Kan sudah main-main kemarin tuh Baleg ya kan. Mencoba membuat revisi,jadi UU pilkada dianulir,di situ posisi kita," ujar dia.
Said pun menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan peraturan pilkada (PKPU) yang memuat putusan MK sebelum proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
Ia juga memperingatkan agar KPU bersikap netral dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Partai Buruh Ungkit Jasa Anies Naikkan UMP,Siap Dukung di Pilkada Jakarta
"Masak wasit ikut main,bahkan ngegolin ke kandang sendiri. Nah itu tidak boleh. (KPU) harus tetap menjadi wasit,menjadi pengatur pembuat PKPU sebagai regulasi-regulasi terutama untuk pilkada ini," ucap Said.
Diberitakan sebelumnya MKmemutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelarar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya,MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Peta politik pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Baca juga: Partai Buruh Siap Gelar Aksi Lagi Mulai Besok,Tuntut KPU Segera Terbitkan PKPU
Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan karenathreshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Partai Buruh pun telah mendeklarasikan dukungan kepada mantan gubernur DKI Jakarta itu. Sementara,PDI-P yang punya cukup kursi di DPRD DKI Jakarta juga membuka peluang unguk mengusung Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23