2024-08-24 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang istri di Bekasi oleh suaminya yang merupakan ASN Pemprov DKI Jakarta diduga disebabkan oleh faktor ekonomi.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban Mutiara Nora ketika dijumpai di Polres Metro Kota Bekasi,Jumat (23/8/2024).
"Kalau penyebabnya,sebenarnya dari korban sendiri pun bingung. Cuman alasan paling kuat ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," kata Mutiara.
Menurut Mutiara,sejak awal pernikahan,korban dan terduga pelaku sudah sepakat melakukan join income,karena keduanya sama-sama bekerja sebagai ASN.
"Keduanya ini kan bekerja. Jadi kalau alasan dia melakukan kekerasan hanya karena masalah ekonomi,sedikit tidak masuk di akal. Tetapi tidak ada pembenaran untuk melakukan kekerasan di dalam rumah tangga," ucap Mutiara.
Baca juga: Korban KDRT di Bekasi Datangi Polres Tagih Perkembangan Kasus: Kenapa Pelaku Belum Tersangka?
Mutiara juga menceritakan bahwa kekerasan yang dilakukan pelaku kepada korban hampir di seluruh tubuh dan meninggalkan trauma hingga korban ingin pergi dari rumah.
"Kalau kami lihat dari bukti-bukti yang ada ya,dari kepala,tangan,kaki,dan berulang kali memang kami pernah tanyakan ke klien. Berulang kali dia (korban) mau pergi dari rumah itu karena tidak sanggup atas kekerasan itu," ucap Mutiara.
Tetapi korban memilih bertahan karena pelaku mengancam akan meninggalkan rumah dengan membawa anak.
"Nah mungkin kekuatan seorang ibu kan ada pada anaknya. Makanya kalau lihat video yang viral di Instagram itu kan,yang di-upload sama temannya korban ya,itu kan dia dipukul sambil memeluk anaknya," ucap Mutiara.
Baca juga: Korban KDRT di Cilincing Dijemput Polisi,Sempat Batal Lapor karena Tak Mampu Visum
Sebelumnya Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengungkapkan,kasus KDRT yang dilakukan pegawai pemerintahan di Mustika Jaya,Kota Bekasi,berawal dari keributan urusan rumah tangga.
Bermula dari keributan tersebut,pelaku tega menganiaya istrinya sendiri.
"Kronologinya sendiri mungkin ada keributan permasalahan dalam rumah tangga. Sehingga korban mungkin sesuai dengan apa yang dikirimkan di gambar itu (video),ya dilakukan penganiayaan oleh pihak suaminya," ujar Dedi Iskandar saat dikonfirmasi,Rabu (21/8/2024).
Menurut Dedi,peristiwa KDRT yang terekam dalam video viral di media sosial tersebut bukan terjadi baru-baru ini,melainkan antara tahun 2021 hingga 2023.
Baca juga: Diancam Ayah yang KDRT Ibunya,Anak di Cilincing Takut ke Sekolah
"Berbeda mungkin kalau saat kejadian itu dilaporkan langsung,mungkin ada bekas. Ini kan jaraknya ini udah berapa bulan gitu,tahun 2024 yang baru dilaporkan. Sesuai dengan laporannya kan kejadian itu dari 2021 sampai 2023," kata Dedi.
Untuk itu,polisi menyarankan korban melakukan pemeriksaan psikologis atau visum et repertum psikiatrikum.
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15