2024-08-26 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Panca Darmansyah (41),terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya sendiri di Jagakarsa,Jakarta Selatan,mengajukan keringanan hukuman.
Panca menilai,tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhinya vonis hukuman mati terlalu berat.
Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan Panca melalui kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Senin (26/8/2024).
"Menurut kami,tuntutan jaksa terlalu tinggi. Perlu diketahui,kami (kuasa hukum) tidak membenarkan apa yang diperbuat oleh terdakwa. Kami sepakat bahwa terdakwa dihukum secara adil,bukan pidana mati sebagaimana dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ucap perwakilan kuasa hukum Panca dalam persidangan di PN Jaksel,Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuk Panca yang Bunuh Anak Kandungnya Berlebihan
Kuasa hukum Panca menilai,pemberian hukuman seharusnya menjadi pembelajaran bagi pelanggar,bukan ajang pembalasan terhadap terdakwa.
"Tujuan khusus hukum adalah memberikan pembelajaran dan pembinaan,bukan semata-mata untuk menghukum dan tindakan pembalasan terhadap terdakwa," ujar kuasa hukum.
Panca melalui kuasa hukumnya juga keberatan karena jaksa menilai tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa.
Menurut kuasa hukum,jaksa tidak mempertimbangkan penyesalan Panca yang terlihat saat terdakwa menjalani pemeriksaan dan persidangan.
"Hal itu sangat keliru karena terdakwa sangat jelas menyesali atas perbuatannya di mana ketika di persidangan telah menyampaikan penyesalannya dan terdakwa setiap menceritakan kronologi pembunuhan terhadap anak-anaknya selalu meneteskan air matanya," lanjutnya.
Baca juga: Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Dituntut Hukuman Mati
Melalui nota keberatan,Panca memohon supaya Majelis Hukum dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima permohonan pembelaan dari penasihat hukum untuk seluruhnya;
Memohon keringanan hukuman karena pada saat melakukan (pembunuhan),kondisi psikologis banyak tekanan;
Memasukkan terdakwa ke rumah sakit jiwa paling lama selama satu tahun sebagai waktu percobaan;
Membebankan ongkos perkara kepada terdakwa
Adapun dalam sidang perdana,jaksa mendakwa Panca telah melakukan pembunuhan berencana dan KDRT terhadap istrinya.
Untuk kasus pembunuhan,Panca didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primair.
Kemudian,Panca didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Panca juga didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan primair di kasus KDRT.
Ia lalu didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23