Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

DPR Setujui Rancangan PKPU soal Pilkada Terkait Logistik, Kampanye, dan Dana Kampanye

2024-08-26 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui tiga rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan aturan teknis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,Senin (26/8/2024).

Adapun tiga rancangan aturan teknis yang dibahas ini menyangkut soal logistik,kampanye pilkada,dan dana kampanye.

Rapat ini melibatkan Komisi II DPR RI,Kementerian Dalam Negeri,KPU,Bawaslu,dan DKPP.

"Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri,dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum," Kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komplek Parlemen Senayan Jakarta Pusat,Senin (28/8/2024).

Baca juga: Maju Pilkada Banten Lewat PDI-P,Airin Diminta Tak Gunakan Atribut Golkar

Pembahasan juga mencakup revisi beberapa peraturan Bawaslu agar selaras dengan peraturan KPU yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK),terutama mengenai pengawasan pencalonan.

"Jadi yang kemarin,revisi PKPU nomor 8 itu harus gain,back to back dengan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan. Jadi tadi kita cek,karena PKPU-nya sudah kita revisi berdasarkan putusan MK Nomor 60 70,maka peraturan Bawaslu-nya juga mengikuti soal itu," ucap Doli.

Selain itu,dibahas juga peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran pilkada dan pengawasan data pemilih.

Baca juga: Baleg DPR RI Batalkan Revisi UU TNI/Polri,Dilimpahkan ke Periode Selanjutnya

Doli berharap agar beleid baru ini segera diundangkan karena pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

"Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja. Biasanya antara PKPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP,baru nanti diundangkan," tutur Doli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap