2024-08-26 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Peta politik di berbagai daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diperkirakan sudah terlampau stabil dan kecil kemungkinan berubah,meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas pencalonan.
"Dengan pendeknya waktu yang tersisa pasca putusan MK,alih-alih PKPU,nampaknya tidak akan terlalu mengubah secara signifikan peta politik Pilkada. Potensi kocok ulang sangat kecil," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan saat dihubungi pada Senin (26/8/2024).
Bahkan menurut pandangan Jannus,pengaruh pengesahan PKPU menjelang Pilkada Jakarta 2024 hanya sebatas memberikan kepastian apakah akan hanya ada pasangan calon tunggal melawan kotak kosong atau tidak.
Akan tetapi,Jannus menyatakan,setelah KPU mengikuti putusan MK,maka partai politik yang tersisa atau di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mendapatkan kesempatan untuk memajukan pasangan kandidat mereka.
Baca juga: DPR Setujui Rancangan PKPU soal Pilkada Terkait Logistik,Kampanye,dan Dana Pilkada
Selain Jakarta,Jannus meyakini peta politik di sejumlah daerah yang menjadi sorotan menjelang Pilkada serentak seperti Banten,Jawa Tengah,dan Sumatera Utara juga tak bakal bergeser.
"Tidak akan banyak yang berubah. Karena waktu yang pendek tak memungkinkan partai-partai politik yang sudah memberikan komitmen ke satu pihak untuk mengubah haluan dan memajukan calon sendiri," ucap Jannus.
"Di Sumut misalnya,pertarungan akan tetap dikuasai oleh dua paslon,yakni Bobby Nasution vs Petahana Edy Rachmayadi,karena pengelompokan politiknya telah terbentuk," sambung Jannus.
Diberitakan sebelumnya,Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024,Minggu (25/8/2024).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI,yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: PKPU Ikuti Putusan MK,Golkar Dinilai Berpotensi Urung Calonkan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang,tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat,Minggu (25/8/2024).
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum,dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: KPU Terbitkan PKPU 10/2024,Syarat Pencalonan Pilkada Ikuti Putusan MK
Dalam putusannya,Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu,MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14