2024-08-26 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Bakal calon wali kota Tangerang Selatan Ruhamaben menyampaikan,pengusungan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan buntut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Saya kira,PKS memperhatikan Putusan MK,” kata Ruhamaben saat ditemui Kompas.com di Kantor DPP PKS,Jakarta Selatan,Senin (26/8/2024).
Pasalnya,Putusan MK menetapkan setiap partai politik (parpol) yang mempunyai 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya dapat mengusung kandidat.
Baca juga: PKS Disebut Bakal Usung Ruhama-Shinta di Pilkada Tangsel 2024
“Artinya membuka peluang kami untuk bisa mendaftarkan diri tanpa perlu memenuhi 20 persen kursi,” ujar Ruhamaben.
Keputusan PKS mengusung Ruhamaben pada Pilkada Kota Tangerang Selatan ini otomatis mengalihkan dukungan dari bakal pasangan calon (paslon) Riza Patria-Marshel Widianto.
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024,PKS berada pada urutan kedua dengan perolehan sebanyak 9 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan.
“Aspirasi warga masyarakat pendukung PKS ingin PKS tampil di perhelatan Pilkada 2024. Respons DPP pada saat ini untuk mengusung kader PKS,saya dan Bu Shinta,” tegas Ruhamaben.
Baca juga: PKS Alihkan Dukungan dari Riza-Marshel,Kini Usung Ruhamaben-Sinta pada Pilkada Tangsel
Sebelumnya,DPP PKS telah mengumumkan dukungannya kepada pasangan Ariza-Marshel untuk Pilkada Tangsel 2024.
Dukungan itu disampaikan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dengan menyerahkan Formulir B1-KWK kepada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Selasa (20/8/2024) di ICE BSD,Tangerang.
B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi kepada pasangan calon.
“Ini sebagai bukti dukungan resmi dari PKS kepada pada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024,” kata Ahmad Syaikhu dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS,Selasa (20/8/2024) di Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14