Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Antisipasi Demo Lanjutan, Polisi Kerahkan 4.716 Personel Jaga Kantor KPU dan Gedung DPR

2024-08-26 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Sebanyak 4.716 personel gabungan Polri-TNI dikerahkan untuk mengamankan area kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) di Menteng,Jakarta Pusat,dan gedung DPR RI di Senayan,Senin (26/8/2024).

Pengamanan dilakukan untuk berjaga-jaga jika ada aksi unjuk rasa lanjutan oleh mahasiswa atau elemen masyarakat lainnya dalam rangka mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi Undang-undang Pilkada.

“Pengamanan di sekitar gedung DPR RI sebanyak 2.728 personel. Sementara,area KPU sebanyak 1.777 personel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro melalui keterangan resminya pada Senin (26/8/2024).

Satuan pengamanan ini terdiri dari 2.780 unit satgasda,245 personel dari unit satgasres,1.691 personel dari tim gabungan TNI Mabes-Polri,serta pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Tak Kirim Supres,Baleg DPR: Revisi UU TNI-Polri Batal

Pantauan Kompas.com,hingga pukul 13.59 WIB,area depan gedung DPR RI tampak kondusif. Tak terlihat adanya keramaian mahasiswa atau massa lainnya yang berkumpul untuk melakukan unjuk rasa.

Sebelumnya diberitakan,KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada pada Minggu (25/8/2024) malam.

Peraturan ini mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.

Pertama,berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada,PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui Pasal 11.

Dengan demikian,partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

Kedua,berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah,PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Pasal 15.

Dengan hal itu,maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024,pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan pilkada.

Sementara itu,penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkampanye dan berlaga dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024.

KPU sebelumnya juga telah mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya,Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengakomodasi putusan MK.

Baca juga: Daftar Para Caleg DPR 2024-2029 Terpilih yang Ditetapkan KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap