2024-08-27 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Komisi III DPR RI menunda pelaksaan fit and proper test atau uji kelayakan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc yang sedianya digelar pada Selasa (27/8/2024) ini.
Pasalnya,ditemukan dua dari 12 calon hakim agung yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya menunda,Komisi III DPR sepakat mengembalikan semua berkas terkait seleksi calon hakim agung ke Komisi Yudisial (KY).
“Tadi semua fraksi yang hadir ada enam fraksi,ini sudah kuorum menyatakan tidak bisa melanjutkan proses ini,proses seleksi calon hakim agung ini. Bukan hanya terhadap dua orang ini tapi secara keseluruhan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen,Jakarta,Selasa.
Baca juga: 12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Bakal Fit and Proper Test di DPR
Berdasarkan pengecekan Komisi III DPR,dua calon hakim agung tersebut tidak memenuhi syarat pengalaman sebagai hakim yang termaktub pada Pasal 7 UU MA.
Pasal 7 itu mengatur syarat menjadi hakim karier dan non karier. Dalam pasal itu,disebutkan hakim karier harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim termasuk paling sedikit tiga tahun jadi hakim tinggi.
Kedua calon hakim agung yang tidak disebutkan namanya tersebut dikatakan baru delapan tahun dan 14 tahun diangkat menjadi hakim. Sehingga,tidak memenuhi syarat berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.
Temuan itu awalnya diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh yang sedianya memimpin pelaksaan fit and proper test calon hakim agung tersebut.
“Dari data yang masuk ke Komisi III dan kami telah lakukan evaluasi,kami menemukan ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan di Pasal 7,” kata Pangeran dikutip dari YouTube TV Parlemen,Selasa.
Baca juga: KY Tetapkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM untuk Diusulkan ke DPR RI
“Untuk itu,karena tidak penuhi syarat formil maka kami perlu menanyakan kepada rekan-rekan yang hadir apakah rapat kelayakan ini kita lanjutkan atau kita tunda?” ujarnya melanjutkan.
Kemudian,sejumlah fraksi memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Fraksi Partai Gerindra yang diwakili Habiburokhman berpandangan bahwa fit and proper test tidak bisa dilanjutkan karena harus dikonfirmasi kembali kepada Komisi Yudisial (KY) perihal proses seleksinya.
“Fraksi Gerindra tidak berani melanjutkan proses ini karena bebannya berat sekali. Nanti km dipertanyakn oleh masyarakat. Untuk itu usulan kami,kita tunda dulu proses ini. Apakah besok akan kita putuskan,kita kembalikan semua atau tidak,nanti kita menunggu rekan-rekan yang lain,” ujar Habiburokhman.
Baca juga: Ditanya Soal 40-60 Persen Pajak Masuk ke Kantong Aparat,Calon Hakim Agung Usul Ada Deklarasi di Luar LHKPN
Pandangan senada diungkapkan Benny K Harman dari fraksi Partai Demokrat. Menurut dia,panita seleksi (pansel) tidak seharusnya mengesampingkan UU terkait syarat pencalonan.
Oleh karenanya,Benny mengusulkan untuk dikembalikan ke KY semua prosesnya agar tidak menimbulkan polemik yang menyeret Komisi III DPR ke depannya.
“Kami usulkan untuk dikembalikan ke KY untuk dilkarifikasi tentang ini dan untuk adilnya saya usul pimpinan,supaya semua proses ini kita tunda dan kita kembalikan dulu ke KY supaya di cek lagi. Apalagi suasana transisi begini ini tidak elok klo kita,seperti nanti kita dipaksa atau memaksakan diri untuk meloloskan. DPR ini sedang disoroti,kita salah sedikit kita bisa di demo besok-besok ini,” ujarnya.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23