Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi

2025-01-08 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3,Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans),meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi paslon nomor urut 2,Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans,Tri Wiyono,saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa hasil Pilkada Jawa Timur di Gedung Mahkamah Konstitusi,Jakarta,Rabu (8/1/2025).

"Mendiskualifikasi Paslon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2,Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak,karena telah melakukan pelanggaran terstruktur,sistematis,dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024," ujar Wiyono dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK,Rabu (8/1/2025).

Baca juga: MK Sidangkan 47 Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini,Salah Satunya Gugatan Risma

Selain itu,Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur atas hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.

Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.

Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1,Luluk Nur Hamidah dan Lukmanil Hakim,sebanyak 1.797.332 suara.

Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK,Risma-Hans Siapkan Saksi Kunci untuk Persidangan

Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara,yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilgub Jatim.

Namun,jika MK menolak,Risma membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon 2,Khofifah-Emil Dardak.

"Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini,atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya," kata Wiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap