Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

"Mari Berharap Ada Keajaiban PP Muhammadiyah Menolak Izin Tambang"

2024-07-26 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Kepala Divis Lingkungan Hidup dan Manajemen Bencana PP Aisyiyah,Hening Parlan masih berharap agar Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak izin tambang.

Hal itu disampaikan Hening dalam acara diskusi "Menteng Corner" di PP Muhammadiyah,Jumat (26/7/2024).

"Kalau buat saya yang penting adalah bahwa yang penting bahwa mari berharap semoga masih ada keajaiban bahwa besok atau lusa itu para pimpinan tidak menerima tambang untuk Muhammadiyah," ujar Hening.

Baca juga: PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan

Hening mengatakan,PP Muhammadiyah hanya perlu mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan berharap bisa membantu dengan cara lain.

Pemerintah diharapkan bisa mendukung tujuh kampus Muhammadiyah yang memiliki jurusan pertambangan menjalin kerja sama dengan pihak tambang.

"Sehingga,kalau nanti kita akan terima pada suatu hari entah kapan misalnya,benar-benar Muhammadiyah sudah punya ilmunya," ucapnya.

Hening juga menyampaikan,dampak pertambangan sangat luas sehingga sangat sulit untuk menilai apakah usaha ekstraktif ini bisa memberikan kebaikan untuk persyarikatan.

"Tentang alam yang normal,yang hijau,yang segala macem kemudian akan berubah menjadi drastis menjadi lubang-lubang tambang. Jadi akan terjadi perubahan bentang alam yang sangat drastis," ucapnya.

Baca juga: Muhammadiyah Terima Izin Tambang,MUI: Yang Penting Tidak Merusak Lingkungan

Sebagai informasi,PP Muhammadiyah akan mengumumkan secara resmi penerimaan izin tambang untuk ormas pada Sabtu-Minggu (27-28/7/2024).

Pengumuman ini akan digelar di Yogyakarta setelah rapat Konsolidasi Nasional digelar.

Namun beberapa petinggi PP Muhammadiyah telah menyatakan menerima izin tambang yang diberikan pemerintah.

Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) NomorNomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Lampu Hijau Muhammadiyah untuk Izin Tambang Ormas Keagamaan

Dalam regulasi tersebut,terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap