2026-04-29 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Eks protokoler mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Syamazzka Zakirni, menangis saat dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja (K3) yang menjerat Noel.
Perempuan yang tengah hamil tua ini menangis ketika ditanya alasannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Noel.
“Karena bapak orang baik. Saya cuma mau bantuin bapak saja,” ujar Azka sambil terisak di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Azka sempat menangis tersedu-sedu ketika mengingat alasannya hadir di sidang.
Dia menegaskan bahwa ia hadir ke sidang karena keinginannya sendiri, tidak dipaksakan siapapun.
Azka menjelaskan, dia menjadi protokoler tidak lama setelah Noel dilantik menjadi Wamenaker, tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2024.
Ketika pemeriksaan dilakukan, Azka kembali menangis ketika ditanya respons tahu Noel ditangkap KPK.
Dia mengaku kaget Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menurutnya Noel bukan seperti yang disebutkan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, majelis hakim menegur kuasa hukum Noel karena menghadirkan Azka yang sedang hamil tua sebagai saksi meringankan bagi Noel.
“Iya ini sudah 8 bulan ini, nanti kalau kontraksi di sini majelis yang tanggung jawab kan. Kenapa harus yang hamil besar yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Kubu Noel mengatakan, pihaknya telah berusaha menghadirkan saksi lain, tapi Azka merupakan salah satu yang bersedia hadir.
Majelis hakim lalu mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum tidak menanyakan hal yang terlalu berat kepada saksi.
“Nanti berdampak kontraksi ke kehamilan ibu ya. Tidak akan ditanya yang berat-berat. Ya tolong JPU juga tolong perhatikan ya,” kata hakim Ana mengingatkan.
Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.
04-29
04-29
04-29
04-29
04-29
04-29