Hubungi kamiSiteMap
Rumah Berita Teknologi Suku cadang mobil Informasi bisnis Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Saksi Banding Sebut Penjualan Solar Non-subsidi Era Riva Siahaan Untung

2026-04-29 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Vice President Controller Finance, PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Nurul Amalia Lubis, menjelaskan penjualan solar non-subsidi yang berada di bawah pengawasan terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, tidak rugi, justru pejualan era Riva telah mencatatkan keuntungan.

“Kami memonitor secara profitabilitas per produk itu tidak ada di Industrial Marine and Fuel Business (IMFB) yang mengalami kerugian. Artinya semua penjualannya di atas biaya yang kita keluarkan,” ujar Nurul dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Nurul mengatakan, perhitungan yang dilakukan direktoratnya tidak menggunakan unsur harga dengan nilai jual terendah atau bottom price.

Meski tidak memakai unsur bottom price, anak perusahaan Pertamina ini tetap mencatat keuntungan.

“Kita kalau keuangan tidak melihat dari sisi bottom price itu seperti apa, tapi bener-bener riil yang kita jual ke customer itu harganya berapa, itu yang kita hitung sebagai revenue kita,” kata Nurul.

Dalam sidang pemeriksaan perkara banding ini, Nurul menjabarkan keuntungan yang diterima PT PPN setiap tahunnya ketika Riva sudah menjabat.

Pada tahun 2022, tercatat keuntungan senilai 1,4 miliar dollar Amerika Serikat.

Lalu, di tahun 2023, PT PPN mencatat keuntungan 1,3 juta dollar AS.

“Di tahun 2024 audited itu gross profit-nya di 920 juta dollar AS dan tahun 2025 audited di gross profit 781 juta dolar AS,” jelas Nurul.

Sidang banding Riva Siahaan

Hari ini, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta mulai memeriksa perkara banding yang diajukan oleh Riva.

“Di Tipikor tingkat pertama banding, dan Saudara melalui penasehat hukumnya mengajukan banding, hari ini diperiksa kembali,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat membuka sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Riva selaku terdakwa hadir langsung dalam sidang untuk mengikuti pemeriksaan di tingkat banding.

Sebelum memeriksa saksi, majelis hakim tinggi menegaskan, pemeriksaan di tingkat banding bukan mengulang hal-hal yang sudah diperiksa di pengadilan tingkat pertama.

Tapi, akan fokus pada hal-hal baru yang semisal belum diperiksa sebelumnya.

Hakim Budi lantas membacakan kesimpulan dari memori banding Riva. Setidaknya, ada tiga hal yang dimohon untuk diperiksa di tingkat banding.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap